TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Langkah dua pengedar obat farmasi jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan pil trex di Banyuwangi, kini harus terhenti. Mereka diringkus polisi setelah nekat mengedarkan ribuan pil.
Adapun penangkapan kedua pengedar tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda diwaktu yang sama pada 30 Agustus 2025, dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2025.
Yang pertama pengungkapan kasus peredaran NAPZA dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Polresta Banyuwangi. Pihaknya berhasil menangkap pemuda asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng berinisial MFAP (20) serta mengamankan sebanyak 820 Butir pil trex dan uang tunai senilai Rp170.000, hasil penjualan obat saat penggeledahan di kediamannya.
“Tersangka berhasil diungkap bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial WAN. Saat dilakukan pendalaman akhirnya WAN mengaku mendapat obat terlarang itu dari MFAP,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi, Senin (1/9/2025).
Saat ini MFAP telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka pengedar pil trex yang diamankan Polsek Muncar. (FOTO: Polsek Muncar For TIMES Indonesia)
Di hari dan tanggal yang sama, Unit Reskrim Polsek Muncar Polresta Banyuwangi juga berhasil mengungkap kasus serupa yakni peredaran pil trex.
Kapolsek Muncar, AKP Mujiono menjelaskan, pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekira jam 15.00 WIB, anggota Polsek Muncar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang berjualan obat terlarang.
Menanggapi informasi itu, lanjut AKP Mujiono, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menemukan dua orang yang tengah melakukan transaksi obat terlarang di Dusun Soplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Sekira pukul 20.00 WIB mereka berhasil dibekuk, yang pertama inisial S yang merupakan pembeli dan kedua MS yang merupakan penjual alias pengedar.
“Tersangka MS (24) beralamat di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,” jelasnya.
Dari hasil ungkap kasus itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa 1035 butir pil trex, 1 buah Handphone OPPO A 17 warna biru casing hitam, uang tunai sebesar Rp.900.000 dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat warna merah hitam.
Sama seperti tersangka pertama, MS juga dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian di Banyuwangi dalam memutus rantai peredaran gelap NAPZA yang dapat merusak generasi muda bangsa. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |