Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Picu Gelombang Sanggah, Warga Protes Data Tak Sesuai Kondisi Riil
TIMES Banyuwangi/Petugas Perlinsos saat memverifikasi data warga Banyuwangi. (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia).

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Picu Gelombang Sanggah, Warga Protes Data Tak Sesuai Kondisi Riil

Program digitalisasi bansos di Banyuwangi memunculkan gelombang sanggah dari warga yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

TIMES Banyuwangi,Selasa 10 Maret 2026, 12:38 WIB
196
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIProgram Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) atau Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Banyuwangi memasuki babak baru. Pasca pengumuman hasil seleksi penerima pada 2 Maret 2026, gelombang protes dalam bentuk masa sanggah mulai bermunculan dari sejumlah warga.

Mereka yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan kini berupaya membuktikan bahwa kondisi ekonomi mereka di lapangan tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga indikator utama yang kerap menyebabkan warga dinyatakan tidak layak menerima bansos. Indikator tersebut antara lain tercatat berada dalam desil tinggi akibat kepemilikan kendaraan roda empat, daya listrik PLN di atas 900 watt, serta kepemilikan sertifikat tanah atau aset lebih dari satu.

Salah satu kasus dialami oleh Endang Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin. Endang mengaku terkejut ketika petugas desa sekaligus agen Perlinsos menyatakan dirinya tidak layak menerima bansos.

Dalam database pemerintah, Endang tercatat sebagai pemilik mobil, perahu, hingga kapal motor.

“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah mengurus dua anak. Rumah yang saya tempati juga masih rumah keluarga, dan saya hanya punya satu sepeda motor,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Petugas desa kemudian membantu Endang mengajukan sanggah dengan mengisi formulir data kondisi riil. Data yang diinput meliputi kondisi rumah, pekerjaan suami, hingga kendaraan yang benar-benar dimiliki.

Endang menduga kesalahan data tersebut terjadi karena sebelumnya ia pernah meminjamkan KTP kepada kerabat untuk keperluan pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa sistem digitalisasi bansos memang menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggah jika data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kasus Bu Endang kalau dilihat memang seharusnya layak sebagai penerima bansos, apalagi daya listriknya hanya 450 watt. Karena itu negara memberikan kesempatan kepada warga untuk menyanggah dan memberikan umpan balik kepada pemerintah mengenai kondisi riil di lapangan,” kata Andika.

Ia menjelaskan, data yang masuk melalui proses sanggah akan diverifikasi oleh berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini bertujuan memastikan validitas data sebelum warga ditetapkan sebagai penerima bansos.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi warga sesuai dengan laporan sanggah, maka statusnya dapat diubah menjadi layak menerima bantuan sosial.

Menurut Andika, mekanisme sanggah ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data administrasi kependudukan.

“Kadang ada warga yang meminjamkan KTP kepada orang lain untuk berbagai keperluan. Akibatnya, mereka yang sebenarnya berhak menerima bansos justru tercatat memiliki aset atau kendaraan dan akhirnya dinilai tidak layak,” jelasnya.

Cerita berbeda datang dari Adiyah, warga Banyuwangi yang selama ini mengaku belum pernah menerima bansos. Melalui program digitalisasi terbaru, ia justru dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.

“Saya tinggal sendirian di rumah ini. Pekerjaan sehari-hari mengikat sayur. Kalau menjelang Lebaran biasanya menerima pesanan kue dari tetangga. Alhamdulillah sekarang dinyatakan layak, semoga benar-benar bisa mendapatkan bansos,” ujarnya.

Warga Banyuwangi yang telah mendaftar program bansos dapat melihat hasil seleksi sejak 2 Maret 2026. Pengumuman tersebut memuat status kelayakan warga sebagai penerima bantuan, lengkap dengan alasan yang tercantum dalam sistem.

Hasil pengumuman dapat diakses melalui portal Perlinsos di laman https://perlinsos.kemensos.go.id menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, warga juga dapat mengecek langsung melalui kantor desa atau kelurahan maupun agen Perlinsos yang sebelumnya melakukan pendataan.

Bagi warga yang merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi riil, pemerintah menyediakan fasilitas sanggah sebagai mekanisme koreksi data agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.