IJTI Tolak Draf Perjanjian Dagang RI–AS soal Digital Trade, Dinilai Ancam Ekosistem Media Nasional
TIMES Banyuwangi/Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

IJTI Tolak Draf Perjanjian Dagang RI–AS soal Digital Trade, Dinilai Ancam Ekosistem Media Nasional

IJTI menolak draf perjanjian perdagangan RI–AS pada sektor digital trade yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan terhadap media nasional dan memperkuat dominasi platform global.

TIMES Banyuwangi,Rabu 11 Maret 2026, 16:18 WIB
349
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIPengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap tegas menolak draf perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology. Kesepakatan tersebut dinilai berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di Tanah Air.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengungkapkan bahwa sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut dinilai dapat melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik. Kondisi itu dikhawatirkan justru memberi ruang dominasi bagi platform digital global atau Big Tech.

“Perjanjian ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital. Ini ancaman nyata bagi jurnalisme berkualitas,” tegas Herik, Rabu (11/3/2026).

Senada dengan Herik, Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menyoroti ketimpangan struktural yang dinilai muncul melalui Pasal 3.1 dan 3.5. Kedua pasal tersebut disebut melarang pengenaan pajak layanan digital serta bea masuk transmisi elektronik bagi platform asing.

“Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat atau unfair competition,” ujar Usmar.

Lebih lanjut, Usmar juga mengkritik Pasal 3.4 yang melarang pemerintah menuntut akses terhadap kode sumber (source code) dan algoritma platform digital. Menurutnya, tanpa transparansi algoritma, media nasional berisiko menjadi “tawanan kotak hitam” platform global yang cenderung memprioritaskan konten viral dibandingkan berita kredibel.

IJTI juga mengkhawatirkan perjanjian tersebut berpotensi melemahkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang selama ini diperjuangkan untuk memperkuat posisi media nasional di tengah dominasi platform digital global.

Jika instrumen tersebut tidak dapat diterapkan secara optimal, IJTI menilai kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional dapat terancam.

Menyikapi potensi dampak tersebut, IJTI secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah strategis.

Pertama, melakukan review menyeluruh serta moratorium ratifikasi terhadap pasal-pasal dalam Section 3 yang dinilai berpotensi merugikan industri pers nasional.

Kedua, menjamin terciptanya level playing field dengan memastikan regulasi afirmatif seperti pajak digital dan transparansi algoritma tetap dapat diterapkan guna melindungi media lokal.

Ketiga, memperkuat kedaulatan informasi dengan menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital.

Keempat, melibatkan komunitas pers dalam setiap proses perundingan internasional yang berkaitan dengan lanskap digital, termasuk dengan mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, serta asosiasi perusahaan media.

“Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,” tandas Herik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.