Satpol PP Banyuwangi Tutup Paksa Toko Modern di Dadapan karena Izin Tidak Sesuai
TIMES Banyuwangi/Petugas Satpol PP Banyuwangi bersiap memasang segel toko modern di Kecamatan Kabat. (FOTO: Istimewa)

Satpol PP Banyuwangi Tutup Paksa Toko Modern di Dadapan karena Izin Tidak Sesuai

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa sebuah toko modern yang berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

TIMES Banyuwangi,Jumat 13 Maret 2026, 22:11 WIB
120
M
Muhamad Ikromil Aufa

BANYUWANGIPemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa sebuah toko modern yang berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Penutupan dilakukan karena bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya.

Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Banyuwangi pada Kamis (12/3/2026). Dalam tindakan tersebut, petugas memasang pagar besi di bagian depan bangunan sekaligus membentangkan banner bertuliskan “Bangunan Ini Belum Memiliki PBG / PBG Tidak Sesuai” sebagai penanda bahwa aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Bangunan usaha yang berada di Jalan Jember–Banyuwangi, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat itu sebelumnya telah menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Lokasinya berada di selatan Kokoon Hotel Banyuwangi.

Sebelum penutupan paksa dilakukan, bangunan swalayan bernama Binhasy Mart tersebut sempat disegel oleh Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa (10/3/2026).

Namun demikian, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja masih melanjutkan pekerjaan pembangunan. Sebagian pekerja menyelesaikan bagian bangunan, sementara yang lain tampak menata rak-rak yang diduga akan digunakan untuk menempatkan produk seperti minimarket.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai ketentuan.

Dalam proses penindakan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi (DPUCKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Penyegelan dan penghentian sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut karena segel pertama yang kami pasang sebelumnya dipotong oleh pihak yang tidak diketahui, apakah dari pemilik bangunan atau pihak manajemen,” kata Yoppy, Jumat (13/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bangunan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dalam praktiknya, pemanfaatan bangunan tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Menurut Yoppy, dalam dokumen izin yang dimiliki, bangunan tersebut tercatat sebagai toko perhiasan atau toko emas. Namun dari aktivitas dan bentuk bangunan yang dikerjakan di lapangan, kuat dugaan bangunan itu akan difungsikan sebagai toko modern atau minimarket.

“Kalau dilihat, ini akan dibuat toko modern. Padahal dalam perizinannya disebutkan sebagai toko perhiasan atau toko emas,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya unsur pidana atas perusakan segel tersebut, pihak Satpol PP tidak menutup kemungkinan hal itu bisa diproses secara hukum. Meski demikian, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pihak pengelola usaha.

“Kami membutuhkan sikap kooperatif dari pihak manajemen maupun pemilik bangunan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus mengambil langkah lebih jauh,” ujar Yoppy.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap penertiban ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan atau menjalankan usaha.

Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan penataan ruang, kepastian hukum, serta ketertiban pembangunan di wilayah Banyuwangi dapat terus terjaga dengan baik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Muhamad Ikromil Aufa
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.