Hampir 1 Ton Stainless Raib dari Eks PKBR Banyuwangi, Dua Pelaku Dibekuk
Polsek Banyuwangi Kota ungkap pencurian hampir 1 ton stainless di eks PKBR. Dua pelaku ditangkap, kerugian ditaksir Rp28,5 juta.
BANYUWANGI – Aksi pencurian terjadi di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rachmat (PKBR) yang berlokasi di Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi. Hampir satu ton besi bekas jenis stainless raib diangkut pencuri sebelum akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota pada Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Cristianto, menerangkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pencurian stainless milik PKBR dan masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini diketahui dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Dua Pelaku Ditangkap Bertahap
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap terduga pelaku. Pada Rabu (18/2/2026), polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial JML (30), warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.
Dari hasil pengembangan, keesokan harinya, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reskrim kembali menangkap pelaku kedua berinisial TW (33), warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, di kediamannya.
“Diketahui JML melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan TW,” jelas AKP Hendry.
Barang Bukti dan Kerugian
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Alat potong besi atau mesin gerinda, Potongan besi stainless seberat 951 kilogram (hampir 1 ton), 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam nopol P-9302-EA, 1 unit arco warna kuning, dan 1 buah terpal warna biru.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp28,5 juta.
Menurut AKP Hendry, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian besi bekas sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini dua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Hendry. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



