Direksi PT PP Lonsum Absen, Hearing Kebun Plasma di DPRD Banyuwangi Berakhir Deadlock
RDPU Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait kejelasan pembangunan kebun plasma oleh PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) Alas Sukses Etalase. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).

Direksi PT PP Lonsum Absen, Hearing Kebun Plasma di DPRD Banyuwangi Berakhir Deadlock

Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait kejelasan pembangunan kebun plasma oleh PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) Alas Sukses Etalase berakhir deadlock, Senin (4/5/2026).

TIMES Banyuwangi,Senin 4 Mei 2026, 19:59 WIB
1.3K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait kejelasan pembangunan kebun plasma oleh PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) Alas Sukses Etalase berakhir deadlock, Senin (4/5/2026). 

Ketidakhadiran jajaran direksi perusahaan dalam forum tersebut menjadi pemicu utama mandeknya pembahasan.

Forum kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo. Turut hadir Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, SH, bersama warga serta manajer kebun.

Namun, absennya pihak direksi yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis membuat forum tidak mencapai kesepakatan. Komisi IV pun memutuskan menunda rapat hingga pekan depan.

“Kita reschedule, kita tunda minggu depan,” ujar Patemo.

Dia menegaskan, penundaan dilakukan karena ketidakhadiran pemangku kebijakan utama tidak memenuhi harapan pemohon hearing, dalam hal ini Pemerintah Desa Kalibaru Manis dan masyarakat.

“Kami berharap, walaupun tidak mengindahkan surat undangan kami di DPRD, maka kita paksa. Karena ini persoalan masyarakat, menyangkut kesejahteraan warga Kalibaru Manis yang harus mendapatkan kepastian dan kejelasan,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD telah melayangkan undangan resmi dengan waktu yang cukup. Namun, perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad menghadiri forum yang menyangkut kepentingan publik.

“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Harusnya menjadi prioritas,” cetusnya. 

Secara regulasi, kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58. Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Skema kerja sama dapat berupa sewa, bagi hasil, atau bentuk lain yang disepakati, dengan kewajiban perusahaan melakukan pembinaan, pendampingan, serta membantu pembentukan kelembagaan petani seperti koperasi atau kelompok tani.

Sementara itu, Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, SH, mengungkapkan hingga saat ini PT Lonsum belum memenuhi kewajiban tersebut kepada masyarakat sekitar.

“PT London Sumatera Indonesia ini sampai sekarang belum memberikan kewajibannya terkait kebun plasma kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengelolaan kebun yang disebut sebagai plasma saat ini justru dilakukan oleh karyawan perusahaan, bukan masyarakat setempat.

“Yang mengerjakan kebun plasma itu karyawan, bukan warga sekitar. Padahal kewajibannya minimal 20 persen dari luas lahan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Andrian menyebut sejak 2023 program plasma tidak melibatkan masyarakat lokal. Bahkan, mayoritas tenaga kerja yang terlibat bukan berasal dari Desa Kalibaru Manis.

“Banyak dari luar desa, bahkan dari Glenmore, Genteng, hingga Blokagung,” ungkapnya.

Dia berharap ke depan pihak direksi dapat hadir langsung dalam forum hearing agar keputusan konkret dapat diambil tanpa harus melalui koordinasi berjenjang.

“Kalau yang hadir hanya manajer, pasti nanti harus koordinasi lagi. Tapi kalau direksi hadir, keputusan bisa langsung ditentukan,” kata Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, SH. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.