Hakim PN Banyuwangi Vonis WNA Rusia Andrei Vadeev Denda Rp2 Juta
Suasana sidang kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan WNA asal Rusia dengan warga lokal Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Hakim PN Banyuwangi Vonis WNA Rusia Andrei Vadeev Denda Rp2 Juta

TIMES Banyuwangi,Selasa 12 Mei 2026, 17:36 WIB
1.3K
F
Fazar Dimas Priyatna

BANYUWANGIKasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Vadeev, terhadap warga lokal Banyuwangi akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (12/5/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Yoga Perdana, SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Andrei Vadeev terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Atas tindakan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administrative berupa denda sebesar Rp2 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan Pasal 471 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Kasus ini bermula dari insiden antara Andrei Vadeev dengan Moh Surohadinoto, warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Andrei Vadeev, Eko Sutrisno, SH, menyatakan rasa puasnya atas hasil persidangan tersebut. Menurutnya, proses hukum telah berjalan objektif tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami menilai keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Persidangan ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil, tidak memandang apakah itu WNA Rusia atau warga lokal,” ujar Eko.

article
WNA asal Rusia Andrei Vadeev usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Banyuwangi ini meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Dia menambahkan, secara personal, hubungan antara kliennya dan korban sebenarnya telah membaik.

“Antara pelapor dengan terdakwa ini sebenarnya tidak ada masalah (secara personal). Sudah saling berangkulan dan saling memaafkan. Kami akan terus membangun hubungan baik dengan pihak korban,” tambahnya.

Berbeda dengan pihak terdakwa, tim kuasa hukum korban justru menunjukkan reaksi keras. Rozakki Muhtar, S.H, selaku pengacara Moh Surohadinoto, bersama rekan pendamping M. Yunus Wahyudi dan Nanang Slamet, mengaku sangat tidak puas dengan vonis denda tersebut.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan WNA asal Rusia, Andrei Vadeev, terhadap warga lokal Moh Surohadinoto, terjadi saat pelaksanaan event Gebyar Lebaran di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi, pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu. Insiden dipicu oleh ketidaknyamanan terhadap suara bising dari suara sound system acara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Fazar Dimas Priyatna
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.