Sucikan Bulan Ramadan, Satsamapta Polresta Banyuwangi Sita 54 Botol Miras Ilegal
TIMES Banyuwangi/Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, dengan menggunakan seragam mengamankan BB dan penjual Miras ilegal di Mapolresta Banyuwangi. (FOTO : Satsamapta Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

Sucikan Bulan Ramadan, Satsamapta Polresta Banyuwangi Sita 54 Botol Miras Ilegal

Demi menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Satsamapta Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Pekat Semeru 2026 dan berhasil menyita sedikitnya 54 botol minuman keras (miras) ilegal, pada Rabu (25/2/2026).

TIMES Banyuwangi,Kamis 26 Februari 2026, 15:15 WIB
194
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIDemi menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Satsamapta Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Pekat Semeru 2026 dan berhasil menyita sedikitnya 54 botol minuman keras (miras) ilegal, pada Rabu (25/2/2026).

Tujuanya jelas, penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap penjual miras tanpa ijin ini, menjadi langkah tegas kepolisian dalam mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). 

Apalagi hal ini dilakukan tepat di momen bulan Ramadan. Sehingga harapanya lingkungan tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Penjualan miras tanpa ijin, apalagi di bulan Ramadan, dapat mengganggu kondusifitas dan meresahkan masyarakat," tegas Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M. Kamis (26/2/2026).

Pada operasi kali ini, personel Satsamapta melakukan penggerebekan sekira pukul 00.15 WIB di Toko RA Aksesoris yang berada di Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.  

Toko milik wanita inisial RIL tersebut kedapatan menjual atau mengedarkan miras secara ilegal. Dari tempat usaha penjual, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) setidaknya 54 botol minuman beralkohol (Minol) dari berbagai jenis.

Adapun BB yang berhasil diamankan yakni, 2 botol Topi Miring, 2 botol Iceland Vodka besar, 3 botol Iceland Vodka Kecil, 2 botol Mc Donald, 9 botol Alexis, 1 botol Drum besar, 1 botol Drum kecil, 1 botol Whisky, 1 botol Anggur Putih, 2 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Kolesom, 2 botol Api, 1 botol New Port, 2 botol Bir Singaraja, 2 botol Bir Bintang, 2 botol Kawa-kawa, 4 botol Gueness, 3 botol Atlas, dan 7 botol Draft Beer.

“Penjual beserta BB total 54 botol miras sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui sidang Tipiring,” papar Kompol Tanto sapaan akrab Suhartanto.

Kompol Tanto menekankan, pihaknya akan menindak tegas para penjual miras yang masih nekat memperdagangkan, apalagi saat bulan Ramadan, dan tanpa memiliki ijin.

"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggar atau penjual miras," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.