Polisi Tangkap Maling di Banyuwangi, Sita iPhone 16 hingga Uang Tunai
Pria 29 tahun di Banyuwangi ditangkap polisi karena mencuri.
BANYUWANGI – Seorang pria berinisial PA (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Siliragung setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari iPhone 16 hingga uang tunai ratusan ribu rupiah.
Pelaku yang merupakan warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng itu diamankan polisi pada Minggu (8/3/2026).
Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku melancarkan aksinya ketika kondisi rumah korban sedang kosong karena ditinggal melaksanakan ibadah salat tarawih.
“Peristiwa terjadi saat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid. Saat itu pintu rumah tidak dikunci, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil barang milik korban,” kata Heru, Senin (9/3/2026).
Adapun korban sadar jika rumahnya telah disatroni maling, ketika HP miliknya yang berada di dalam kamar dan diletakkan diatas kasur sudah tidak ada. Pencarian sudah dilakukan namun ponsel tersebut tidak ditemukan.
“Setelah pulang dari salat tarawih, korban langsung menuju kamar dan mendapati handphone yang sebelumnya ditaruh di atas kasur sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Siliragung,” jelas AKP Heru.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 16 warna putih, iPhone XR warna hitam, ponsel Oppo A77s, uang tunai Rp500 ribu, sebuah celengan kaleng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Siliragung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



