Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Edarkan 4.057 Butir Pil Trex di Banyuwangi
Seorang pria berinisial ATM (32), warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil Trihexyphenidyl atau pil trex.
BANYUWANGI – Seorang pria berinisial ATM (32), warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil Trihexyphenidyl atau pil trex. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.
ATM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota pada Kamis (5/3/2026) dini hari. Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Cristianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu.
“Sekira pukul 00.30 WIB petugas menerima informasi adanya seseorang yang menjual obat terlarang jenis pil trex di sekitar Kelurahan Tukangkayu,” kata Ipda Restu, Jumat (6/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Banyuwangi Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil mengamankan ATM di Jalan Imam Bonjol No. 21A RT 03 RW 01, Kelurahan Tukangkayu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil trex yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4.057 butir pil trex yang disimpan dalam botol warna putih. Tersangka juga mengakui bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan,” ujar Ipda Restu.
Selain barang bukti pil trex, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ATM merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan, Bali, dan telah bebas sejak sekitar tahun 2014.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Bali. Pelaku sudah lama keluar dari lapas sekitar tahun 2014,” jelasnya.
Saat ini ATM telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil trex lainnya di wilayah Banyuwangi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



