Pencuri dan Penadah Sapi di Banyuwangi Diringkus Polisi
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di Glenmore. Dua tersangka, termasuk penadah, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
TIMESINDONESIA – Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Glenmore. Dalam operasi tersebut, polisi sukses meringkus pelaku pencurian termasuk penadah hasil kejahatan, pada Rabu (8/4/2026).
Hasil ungkap kasus pencurian tersebut bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir bulan Januari 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, personel reskrim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah.
Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43) yang merupakan warga Glenmore.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Kamis (9/4/2026).
Kombes Pol. Rofiq juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolresta Banyuwangi mengimbau warga, untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak. Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol. Rofiq.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

