Kesaksian Khofifah Mentahkan Semua Tuduhan, Minta Framing Negatif Dihentikan
TIMES Banyuwangi/Ketua PC ISNU Banyuwangi, Abdul Aziz. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

Kesaksian Khofifah Mentahkan Semua Tuduhan, Minta Framing Negatif Dihentikan

Kehadiran Gubernur Jawa Timur (Gubernur Jatim), Khofifah Indar Parawansa, dalam persidangan kasus dana hibah APBD Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjawab semua tuduhan yang selama ini diarahkan kepada

TIMES Banyuwangi,Sabtu 14 Februari 2026, 12:47 WIB
1.6K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIKehadiran Gubernur Jawa Timur (Gubernur Jatim), Khofifah Indar Parawansa, dalam persidangan kasus dana hibah APBD Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjawab semua tuduhan yang selama ini diarahkan kepada dirinya.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam lebih tersebut, Khofifah mampu menjawab dengan detail setiap pertanyaan yang disampaikan jaksa KPK., pengacara dan hakim pengadilan tipikor.

Mulai proses penganggaran dana hibah reguler maupun yang dibawa melalui aspirasi para anggota DPRD hingga masuk ke ranah Musyawarah Perencanaan Daerah (Musrenbangda).

“Detail sekali beliau menjelaskan. Sehingga alur penganggaran dana hibah bisa dipahami oleh publik yang mengikuti persidangan tersebut,” kata Ketua PC ISNU Banyuwangi, Abdul Aziz, Sabtu (14/2/2026).

Alur penganggaran dana hibah dijelaskan secara rinci oleh Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur, itu. Namun proteksi agar penerima anggaran tepat sasaran dan memiliki dasar hukum juga dilakukan sedini mungkin.

Bukan hanya verifikasi yang dilakukan atas setiap usulan proposal yang masuk melalui eksekutif maupun legislatif. Namun setiap penerima juga diminta untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (NPHD dan SPTJM).

“Antisipasi agar tidak terjadi penyalaggunaan anggaran oleh penerima dan pihak tertentu, sudah dilakukan sedemikian rupa oleh gubernur. Ini yang luar biasa saya kira,” tuturnya.

Selain menjelaskan proses anggaran dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, Khofifah juga menjawab dengan data, fakta dan argumentasi yang kuat terkait sejumlah tuduhan miring ditujukan kepada dirinya, dan para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Menurut Aziz, semua tuduhan yang termuat dalam Berita Acara Periksaan (BAP) Mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi, itu sangat tidak masuk akal. Sebab jika dikalkulasi, nilai fee atau ijon mencapai 300 persen bahkan lebih .

“Rinci sekali beliau menyebut dan menjelaskan tidak logisnya tuduhan tersebut,” tandas Ketua DPC HKTI Banyuwangi, itu.

Abdul Aziz yang juga mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, itu berharap, agar semua pihak menghentikan seluruh framing dan tuduhan negatif kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Sebab semua framing dan tuduhan negatif tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kesaksian beliau di pengadilan tipikor kemarin saya kira sangat gamblang dan jelas. Data dan fakta yang disajikan, mementahkan semua framing dan tuduhan tak berdasar tersebut,” tandas Aziz. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.