Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Madura
Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
BANYUWANGI – Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi jutaan batang rokok ilegal yang bernilai fantastis, yakni mencapai Rp10 miliar dari Madura.
Berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi, aksi penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro pada Rabu, 15 Januari 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, operasi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Madura melewati Pelabuhan Ketapang. Pengiriman itu disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi dan menyeberang menuju ke Pulau Bali sekitar pukul 06.30 WIB.
Mendapat laporan itu, petugas Bea dan Cukai Banyuwangi melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga sejumlah SPBU untuk menelusuri kendaraan truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Pukul 08.40, Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi melihat kendaraan sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berhenti untuk beristirahat di salah satu SPBU di wilayah Katapang,” kata Helmi dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Kamis (12/3/2026).
Melihat target, petugas langsung menghampiri pemilik kendaraan yang diketahui petugas pabrik rokok yang tengah melakukan pengiriman rokok ilegal. Mereka adalah ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga kuat memuat Barang Kena Cukai llegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Hasilnya dinyatakan positif terdapat tiga kendaraan tengah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Latif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Total rokok ilegal yang dimuat sebanyak 6.585.560 batang senilai Rp10.027.492.600 itu didapatkan dari inisial H yang berada di Madura. Sedangkan penerimanya adalah inisial I dan A yang berada di Bali. Saat ini ketiga orang tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau kita lihat dari jumlah rokoknya, ini cukup fantastis untuk daerah Banyuwangi. Perkiraan potensi kerugian keuangan negara ditaksir senilai Rp5.061.589.360,” tutur Latif.
“Ini merupakan langkah tegas kami. Jadi sebelum rokok ilegal ini beredar di pasar atau di masyarakat kita upayakan langsung potong di jalan,” tegasnya.
Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada hari ini Kamis (12/3/2026) berkas perkara penyidikan hasil penindakan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi berkas dan barang bukti kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ucap Latif usai pelimpahan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



