TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bank Jatim mendukung penuh proses hukum atas kasus kerugian sebesar Rp3 Miliar yang menimpa nasabah di Banyuwangi, Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan Corporate Secretary Bank Jatim, Budi Sumarsono, melalui rilis resmi, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, nasabah yang merasa dirugikan Bank Jatim Banyuwangi, dengan nominal fantastis tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.
Bank Jatim menyampaikan, kasus yang menimpa Peni, sapaan akrab Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, telah ditangani aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polsek Kota Banyuwangi.
“Sebagai warga usaha (Corporate Citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Surat bukti kepemilikan deposito Bank Jatim atas nama ARD, oknum karyawan Bank Jatim Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Sebagai salah satu BUMD dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.
“Kami (Bank Jatim) mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik,” cetus Budi Sumarsono dalam rilis.
Sampai dengan saat ini, lanjutnya, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan E-Channel yang dimiliki Bank Jatim juga semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.
Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah pun dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun.
“Saat ini nasabah Bank Jatim juga dapat menikmati fasilitas BI-FAST yang telah disematkan pada fitur JConnect Mobile. Dengan BI-FAST, sobat Bank Jatim dapat menikmati biaya transfer yang lebih murah,” tuturnya.
Perlu diketahui, kerugian yang menimpa Peni diduga imbas dugaan kelalaian pimpinan Bank Jatim Banyuwangi, dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahan. Sekaligus terindikasi adanya campur tangan sindikat mafia perbankan di internal Bank Jatim Banyuwangi.
“Fakta-faktanya cukup mendukung,” ucap Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Moh Taufan atau Ivan.
Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya adalah pemegang kuasa pendampingan dalam mengungkap kasus kerugian Rp3 M yang dialami Peni, nasabah Bank Jatim Banyuwangi. “Tapi kita bukan pendampingan dalam proses hukum. Namun pendampingan dalam menguak sisi di luar hukum,” cetus Ivan.
Dibeberkan, dalam kasus kerugian nasabah Bank Jatim Banyuwangi, di situ terdapat berkas administrasi, tanda tangan pegawai dan stempel Bank Jatim. Harusnya, masih Ivan, yang mempermasalahkan oknum pegawai nakal adalah pihak Bank Jatim. Namun, di sini yang melaporkan kasus kerugian Rp3 M ke pihak kepolisian justru si nasabah sendiri.
“Jika yang harus berjuang mencari keadilan si nasabah, dimana perlindungan Bank Jatim Banyuwangi, terhadap nasabah. Sementara yang diduga telah merugikan nasabah adalah oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi,” ucap Ivan.
“Jika karyawan yang merugikan nasabah hanya disanksi, lalu masalah dianggap selesai, kan jadi bahaya dong nasib nasabah Bank Jatim Banyuwangi,” imbuhnya.
Menurut pandangan Ivan, Bank Jatim boleh saja menyampaikan bahwa mendukung proses hukum atas kasus kerugian nasabah Rp3 M. Tapi itu berlaku ketika yang menjadi pelapor adalah pihak Bank Jatim Banyuwangi. Tapi dalam kasus ini, yang lapor polisi adalah si nasabah, mantan Kadinsos Banyuwangi. Alias orang yang bisa disebut sebagai korban.
Ivan menyebut, seyogyanya Bank Jatim Banyuwangi, bisa bertanggung jawab atas ulah oknum karyawan. Terlebih Bank Jatim merupakan sebuah perseroan. Dan mengacu Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) ditegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh terhadap kinerja karyawan.
Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1367 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
Pasal 1367 KUHP Perdata ayat 3 juga menegaskan bahwa majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan.
“Jadi, harusnya yang diproses hukum bukan sekedar ulah nakal oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi saja. Tapi hukum juga harus mampu mengupas fenomena apa saja yang terjadi di internal Bank. Ingat, dalam kasus ini ada berkas administrasi, tanda tangan pegawai dan stempel Bank Jatim,” ulas Ivan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, yang merupakan nasabah Bank Jatim Banyuwangi, merasa telah dirugikan sebesar Rp3 Miliar. Kejadian tersebut bermula pada pertengahan tahun 2020. Kala itu, pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi inisial ARD, menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Namun hanya berlaku untuk karyawan. Untuk itu dia meminta agar Peni bersedia menabung melalui deposito atas nama ARD tersebut.
Apalagi ARD mengaku bahwa sebagai staf Pemasaran dia memiliki tanggungan target dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena sudah kenal baik, Peni pun bersedia begitu saja. Terlebih saat mengambil uang, pegawai perempuan dengan NIP: 01190141, tersebut mengenakan seragam lengkap Bank Jatim Banyuwangi. Dia juga dikawal laki-laki berseragam Satpam Bank Jatim Banyuwangi.
Makin meyakinkan, ARD juga menunjukan Surat Bukti Kepemilikan Deposito, yang ditandatangani Andri Cahyono. Dalam surat berstempel Bank Jatim tersebut, Andri Cahyono tertulis sebagai pegawai Bank Jatim Banyuwangi, bagian penyaluran dana dan pemasaran.
Tanggal 28 Agustus tahun 2020, Peni menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada ARD sebesar Rp2 Miliar. Selanjutnya, pada 28 September 2020, mantan Kadinsos Banyuwangi tersebut kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp500 juta. Pada 30 November 2020, Peni kembali menyerahkan uang kepada ARD, sebesar Rp250 juta. Besaran nominal yang sama kembali diserahkan pada 3 Juni 2021. Dan genaplah uang milik Peni masuk ke deposito atas nama ARD, sebanyak Rp3 miliar.
Dugaan kelalaian dalam pengawasan kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi baru terungkap ketika Peni hendak menarik uang. Ternyata saldo deposito atas nama ARD tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan. Peni pun bingung bukan kepalang. Angan bisa menikmati hasil jerih payah dimasa pensiun mendadak sirna.
Demi memperjuangkan hak, dengan didampingi Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Peni melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Jawa Timur dan OJK Jember.
Meski sayang, surat klarifikasi tidak direspons oleh Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Padahal, Bank Jatim merupakan lembaga publik. Yang tentunya wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi publik. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |