TIMES BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, imbau masyarakat untuk memilih lembaga jasa keuangan resmi atau berizin, saat melakukan pengajuan pinjaman. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya emak-emak di Bumi Blambangan, yang terjerat pinjaman dari lembaga jasa keuangan illegal, yang disebut Bank Tithil, atau istilah lainnya.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh pinjaman-pinjaman yang tidak ada regulasinya,” kata Ipuk, Jumat (23/5/2025).
Sebagai upaya meminimalisir makin banyaknya korban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menambah wawasan literasi keuangan. Salah satunya dengan memahami lembaga jasa keuangan yang resmi. Diantaranya Bank Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara, meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Atau bank swasta seperti Bank BTPN Syariah, termasuk sejumlah koperasi di Banyuwangi, yang memiliki perizinan resmi.
“Terkait dengan koperasi yang ilegal, Bank Tithil, yang menyulitkan masyarakat itu sudah sering kita sosialisasikan,” ujarnya.
Menurut Ipuk, kalangan Bank Tithil memang cukup intens hadir mendatangi masyarakat. Bahkan kadang dengan menawarkan kemudahan proses pengajuan pinjaman. Karena sedang membutuhkan uang, akhirnya warga yang didominasi kaum emak-emak akan mudah tergiur.
Lantaran tidak dibarengi adanya aktivitas pendampingan pengelolaan keuangan, ujungnya masyarakat kesulitan membayar pinjaman. Apalagi bunga yang dipatok kalangan Bank Tithil, memang cukup mencekik.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi,” cetus Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |