TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dua orang nasabah bank di Banyuwangi, Jawa Timur mengalami nasib sial. Puluhan juta saldo direkeningnya habis setelah kartu ATM tertelan ke dalam mesin. Hasil penyelidikan Polresta Banyuwangi, 2 nasabah tersebut telah menjadi korban skimming atau pencurian informasi kartu debit.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas hilangnya saldo 2 orang nasabah tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika kasus pencurian saldo rekening tersebut dilakukan dengan metode mengganjal mesin ATM.
"Kedua nasabah tersebut telah menjadi korban kejahatan skimming," kata AKBP Nasrun dalam keterangan persnya, Selasa (14/12/2021).
Ketiga tersangka ini sengaja mengganjal mulut kartu ATM dengan menggunakan potongan botol plastik. Akiatnya, nasabah yang menggunakan mesin ATM, kartu ATM nasabah tersebut dipastikan tidak akan keluar. Seolah-olah seperti macet tertelan mesin.
"Pelaku ditangkap di Kota Malang. Masing-masing berinisial FJS (28) dan CA (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan AS (48) warga Kabupaten Bogor," jelasnya.
Tidak hanya menangkap 3 tersangka, Polresta Banyuwangi masih menetapkan 2 orang lainnya sebagai buron. Buronan ini merupakan komplotan dari ketiga tersangka yang telah ditangkap.
Tiga tersangka ini memiliki masing-masing peran. Tersangka FJ berperan mengganjal mesin ATM. Sedangkan tersangka AS dan CA didapuk sebagai petugas atau orang lain yang memberikan pertolongan.
"Pelaku juga memasang stiker nomor operator palsu. Jika korban bingung, tersangka lain masuk dan mengarahkan menghubungi nomor operator palsu tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku lain yang berperan sebagai operator kemudian meminta informasi pribadi dari korban. Seperti nama lengkapnya, orang tua kandung, email, identitas lahir, nomor handphone dan terakhir nomor PIN ATM.
Setelah korban tenang karena sudah menghubungi operator, disitulah pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang terganjal potongan botol plastik tersebut.
"Setelah kontak operator palsu tadi kemudian korban pulang kan, selanjutnya komplotan ini beraksi menguras isi rekening. Nomor PIN juga sudah dapat," ungkap AKBP Nasrun.
Hasil keterangan dari para pelaku, diketahui bahwa mereka memiliki kelompok spesifikasi pembobolan ATM lintas provinsi. Sejauh ini sudah belasan korban dengan ratusan juta uang di dalam rekening yang sudah dicuri.
“Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP,” kata AKBP Nasrun menutup keterangan persnya di halaman Polresta Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Agung Sedana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |