TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, mencatat puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dicoret atau dinonaktifkan.
Kebijakan ini mengacu pada kebijakan terbaru yang tertuang dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, penerima bantuan hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil 1–5 atau berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta.
Jika pemegang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak termasuk dalam kategori tersebut, otomatis tidak berhak lagi menerima bantuan, termasuk jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB Banyuwangi, Khoirul Hidayat, mengatakan bahwa hingga saat ini, jumlah PBI BPJS Kesehatan di Banyuwangi yang dicoret pemerintah pusat mencapai 47.931 penerima.
“Jumlah penonaktifan pada Bulan Mei sejumlah 40.931, lalu Bulan Juni 6.348, dan terakhir kemarin Juli 670. Jadi total keseluruhan ada 47.931 penerima bantuan yang dicoret,” kata Irul, sapaan kondang Khoirul Hidayat, Kamis (14/8/2025).
Dijelaskan Irul, penonaktifan ini bukan berarti warga sepenuhnya kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi masih membuka peluang bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan pengaktifan kembali, baik melalui pembiayaan daerah maupun skema bantuan lainnya.
“Bagi warga yang memiliki penyakit kronis atau katastropik, serta menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan, masih bisa kami proses pengaktifan kepesertaannya,” jelasnya.
Untuk itu, masih Irul, bagi warga yang memenuhi kriteria diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPD) yang diketahui Kepala Desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat pernyataan miskin bermaterai.
Selain itu, berkas yang perlu dilengkapi antara lain fotokopi KK, Fotokopi KTP atau akta, foto rumah, serta bukti rekening listrik maksimal 900 V atau surat keterangan dari desa bahwa belum mempunyai aliran listrik sendiri.
Irul mengungkapkan, saat ini jumlah peserta PBI di Banyuwangi sebenarnya sudah melebihi kapasitas kuota yang seharusnya.
Berdasarkan data, persentase penduduk miskin di Banyuwangi idealnya hanya setara dengan sekitar 400 ribu penerima PBI, namun jumlah peserta yang tercatat oleh pemerintah pusat mencapai sekitar 500 ribu orang.
“Artinya, terdapat kelebihan kuota sekitar 90 sampai 100 ribu peserta. Nah, yang over kuota ini akan kembali kami seleksi. Mereka yang menerima PBI tetapi masuk dalam desil di luar 1–5 akan dinonaktifkan secara bertahap,” ungkapnya.
Dengan begitu, Pemkab Banyuwangi berharap program PBI BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan anggaran bantuan dari pemerintah pusat dimanfaatkan oleh warga yang benar-benar layak menerimanya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |