TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Mungkin ini adalah persidangan langka yang pernah digelar Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur yakni sidang permohonan ganti status jenis kelamin, dari perempuan menjadi laki-laki.
Menjadi pemohon adalah Nur Laili Eka Febrianti (23) asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah. Anak dari pasangan Muhlis (49) dan Poniti (39) tersebut, menjalani sidang perdana di PN Banyuwangi pada Senin (17/2/2025).
Sidang permohonan pengajuan ganti status kelamin dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurnia Mustikawati, SH.
Nur Laili Eka Febrianti merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia hadir di pengadilan dengan didampingi ayah, keluarga dan dua orang saksi fakta.
Perempuan kelahiran 8 Februari 2002 yang akrab disapa Laili tersebut, mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan alasan transgender. Namun karena ketidaksempurnaan alat genital yang dimiliki.
“Awalnya nggak merasa laki-laki, tapi sewaktu kelas lima SD tanda-tandanya (jenis kelamin laki-laki) mulai muncul. Menginjak SMP suara saya berubah besar seperti cowok, sampai sekarang,” katanya saat ditemui wartawan usai sidang.
Sejak kecil hingga saat ini, Laili mengaku tidak pernah mengalami menstruasi seperti layaknya perempuan normal. Hal itu sempat membuatnya minder dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke beberapa rumah sakit. Hasilnya, secara medis dia dinyatakan sebagai laki-laki.
“Saya periksa ke bagian Urologi RSUD Blambangan, Banyuwangi, setelahnya dirujuk ke RS DR Soetomo Surabaya. Saya sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan di Urologi hingga Andrologi. Tanggal 27 Februari mendatang sudah yang keenam kalinya,” ungkap Laili.
Menurut ayah kandungnya, Muhlis, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.
“Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki,” bebernya.
Muhlis mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi anaknya. Namun karena keterbatasan pengetahuan, dia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin.
Sementara itu, Laili yang secara medis telah diakui sebagai laki-laki juga sudah berpenampilan maskulin.
Bahkan telah mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun itu belum resmi hingga permohonan ganti status kelaminnya disetujui PN Banyuwangi.
Keluarga Laili berdoa agar permohonan ganti status kelamin ini dikabulkan. Mereka juga telah melapor kepada lurah setempat, dengan harapan mendapatkan bantuan ataupun perhatian dari pemerintah untuk kelancaran proses persidangan.
“Semoga permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini bisa dikabulkan. Selain itu, kami juga mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan dimudahkan,” ucap Muhlis.
Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar pada bulan ini. Dalam proses sidang perdana, Majelis Hakim, Kurnia Mustikawati, SH, menyebut keputusan ganti status kelamin yang diajukan akan diumumkan di website resmi PN Banyuwangi.
“Pemohon sudah melampirkan berkas. Sidang selanjutnya tanggal 27 Februari mendatang. Nanti penetapannya diupload di website E-Court,” kata Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurnia Mustikawati, SH. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |