https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi MI di Kalibaru Banyuwangi Ternyata Bocah Belasan Tahun

Kamis, 25 September 2025 - 21:33
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi MI di Kalibaru Banyuwangi Ternyata Bocah Belasan Tahun Tersangka R didampingi orang tua serta kuasa hukum di Kejari Banyuwangi. (Foto : Kejari Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Hampir satu tahun bergulir, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi kini telah naik ke babak baru. Seorang bocah berusia belasan tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan kepolisian telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (23/9/2025).

“Memang kami telah menerima penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti dua hari yang lalu ya, dari penyidik Polresta Banyuwangi,” kata jaksa penuntut umum, I Made Endra Kamis (25/9/2025).

Untuk proses selanjutnya, masih kata Endra, pihaknya akan melimpahkan penanganan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun sebelum itu Kejari Banyuwangi perlu menyempurnakan dakwaan.

“Sehingga tim penuntut umum paling lambat hari Senin, kita sudah limpahkan ke PN Banyuwangi,” ujanya.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian tersebut adalah seorang bocah yang berusia kurang dari 18 tahun dengan inisial R. Dari hasil penelitian psikolog, Endra menerangkan, pelaku memiliki kecenderungan libido yang tinggi.

“Jadi ketika melihat korban, pelaku langsung timbul libidonya. Itu poin utama yang kita lihat dari fakta berkas perkara,” terangnya,

Kejari Banyuwangi juga menerima sebanyak 36 barang bukti. Mulai dari baju korban, sepeda kayu yang digunakan dalam pemukulan dan barang bukti lainya yang terkait tindak pidana yang terjadi.

Dalam kasus itu, R dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dimana pelaku kemungkinan bisa dipenjara seumur hidup.

“Kalau kita mengacu di ketentuan pasal 81 ayat 5 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pelaku bisa diancam maksimal seumur hidup,” papar Endra.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut telah merenggut nyawa seorang gadis berinisial DCNA (7) yang menjadi siswi di MI Babur Rohmah.

Korban ditemukan telah tergeletak pada Rabu, 13 November, di sebuah kebun di Dusun Barurejo, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru saat hendak pulang sekolah. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.