https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Banyuwangi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:01
Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Banyuwangi Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil menangkap pelaku Curanmor. (Foto : Polsek Rogojampi for TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tak ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan di Banyuwangi. Bagaimana tidak, hanya dalam kurun waktu 24 jam sejak laporan diterima, Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sekaligus membekuk pelaku hingga penadahnya.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, melalui Kanitreskrim Polsek Rogojampi, Ipda Oky Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor dengan inisial HP yang beralamat di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Sedangkan penadah sendiri, berinisial HS, warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono.

"Kami terima laporan pada Senin, (29/9/2025), dan kami langsung tindak. Pada Selasa (30/9/2025) pelaku, motor dan penadah berhasil diamankan," katanya Rabu, (1/10/2025).

Untuk kronologinya sendiri, Ipda Ocky menjelaskan, bermula dari laporan korban bernama Eko Andaris, (36) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Yang mana sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter 2003 dengan Nopol P 5828 UC hilang saat terparkir di rumahnya pada, Minggu (28/9/2025) malam.

"Unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri sama milik korban berada di wilayah Kecamatan Srono," jelasnya.

Di lokasi tersebut, lanjut Ipda Oky, ternyata petugas menemukan sepeda motor milik Eko tengah berada di rumah HS. Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial HP dengan harga Rp.1 juta. 

"Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HP di rumahnya di Desa Pondoknongko. Dadi hasil interogasi, HP mengakui bahwa dialah pelaku pencurian dan melakukan aksinya seorang diri," ungkapnya.

"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah berikut STNK dan BPKB, serta dua unit handphone," imbuh Ipda Ocky.

Akibat dari dari pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.3 juta. Polisi juga telah menetapkan HP sebagai tersangka.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan, termasuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan," tutur Ipda Ocky. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.