TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua dengan memanggil tiga orang saksi, salah satunya mantan sopir pribadi dari mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil adalah Basuki Rahmat Suminta (BRS), yang kini berstatus sebagai wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Selain Basuki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu AG, staf pemasaran di PT Sejahtera Valasindo Abadi, serta RB, pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua. Ketiganya diperiksa untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus dugaan suap dan penyalahgunaan dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Dana tersebut berasal dari anggaran penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah di Papua pada periode 2020–2022.
KPK menyebutkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu: Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua; dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Dana Papua, KPK Panggil Mantan Sopir Lukas Enembe
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |