TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polisi Banyuwangi telah menangkap seorang perempuan muda berusia 23 tahun berinisial MKA. Perempuan ini diduga kuat merupakan seorang makelar yang kerapkali menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi MiChat. Di dunia prostitusi online, para pelaku jual diri tersebut biasa menggunakan sandi Open BO. Istilah BO ini merujuk kearah kepanjangan singkatan booking out atau booking online.
Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo menyebutkan bahwa mucikari MKA tersebut berhasil diciduk di rumahnya di Kecamatan Tegalsari. Keberadaan MKA dapat diketahui setelah polisi menggerebek sebuah hotel di Banyuwangi.
"Tarif yang disepakati Rp300 ribu. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB bertemu di sebuah hotel," kata AKP Setiyo, Rabu (15/12/2021).
Dari penggrebekan tersebut, selanjutnya polisi mengorek keterangan dari pasangan bukan suami istri yang diamankan. Dari situlah, polisi memperoleh nama MKA yang diduga kuat menjadi orang ketiga yang berperan sebagai makelar jasa esek-esek. Selanjutnya, MKA diancam dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506.
"Ada barang bukti turut kita amankan. Ada uang tunai, HP dan alat kontrasepsi," jelas AKP Setiyo.
Untuk diketahui, semenjak pandemi Covid-19 berlangsung dua tahun lalu, banyak dijumpai akun Open BO MiChat di Banyuwangi. Rata-rata, akun Open BO tersebut dapat dideteksi disekitar hotel melati berdiri. Tak jarang, aplikasi ini juga difungsikan sebagai media transaksi yang lain, seperti berjualan produk uang palsu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Banyuwangi Tangkap Makelar Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat
Pewarta | : Agung Sedana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |