TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi mengumumkan bahwa pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF (pelat nomor RF) sudah tidak berlaku sejak November 2023 lalu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunusnya, di Polda Metro Jaya pada Rabu, (20/12/2023}.
Yusri mengungkap masih ada keluhan dari masyarakat yang menemukan pelat nomor RF di jalan sampai Desember 2023, meski pelat nomor tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku dan dianggap palsu.
"Saya tegaskan, (pelat nomor RF) bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berjanji untuk tidak segan-segan menindak pengendara yang masih menggunakan pelat nomor RF. Sebagai langkah konkret, Yusri mengumumkan rencana untuk melaksanakan razia khusus kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di kawasan Jakarta. Ini merupakan upaya keras untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang baru.
Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri saat ini berakhir dengan akhiran ZZ. Meskipun demikian, ia meminta pengguna pelat tersebut untuk tetap tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Pihaknya akan tetap mengirimkan surat tilang pelanggaran, emski pengguna pelat ZZ itu berasal dari kalangan pejabat.
Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakannya, seperti RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, RFU untuk TNI Angkatan Udara, dan RFP untuk kepolisian. Yusri juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus. Kasus ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan melindungi integritas data kendaraan bermotor. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pelat Nomor RF Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Korlantas Polri Siapkan Razia Khusus di Jakarta
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |