https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi, Usai Nekad Ajak Anak Lakukan Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 - 21:11
Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi, Usai Nekad Ajak Anak Lakukan Ini Ilustrasi pelaku rudapaksa.

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Nasib malang menimpa (L) gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang telah disetubuhi akibat termakan oleh tipu muslihat dari sang mantan pacarnya.

Diketahui, L yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, merupakan mantan kekasih GML (24) warga Dusun Setembel RT 1 , RW 2 Desa Gambiran. 

Akibat ulahnya yang merudapaksa mantan kekasihnya yang masih dibawah umur, pada 26 September lalu itu , GML kini telah diamankan oleh Polsek Gambiran.

“Menurut pengakuan saksi-saksi, pelaku adalah mantan pacar korban,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat pada, Jumat, (4/10/2024). 

AKP Hidayat menerangkan, kronologi berawal dari korban yang bertemu pelaku saat sedang berkunjung ke rumah salah satu temannya. Singkat cerita korban akhirnya bermalam di rumah pelaku. 

Sekitar pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur di salah satu kamar. Pelaku yang sebelumnya berada di ruang tamu, tiba-tiba masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang sehingga membuat korban terbangun.

“Selanjutnya pelaku mengutarakan maksudnya untuk mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun korban melakukan penolakan,” ujar AKP Hidayat.

Terjadi penolakan oleh korban karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun pelaku tersebut tak pendek akal. Ia terus memberikan tipu muslihat dan bujuk rayu kepada korban.

Pelaku mengiming-imingi bahwa akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yg tidak diinginkan, sehingga kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian tersebut korban kemudian pulang ke rumah dan pihak orangtua yang sebelumnya sempat mencari keberadaan korban merasa ada sesuatu yang janggal,” terang AKP Hidayat.

Didesak oleh orangtuanya, masih AKP Hidayat, korban kemudian menceritakan peristiwa yang telah menimpanya. Tak terima putrinya diperlakukan demikian, orang tua korban kemudian melaporkan GML ke Polsek Gambiran untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut. 

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan telah didapatkan bukti yang cukup, selanjutnya ditingkatkan pada proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan dilakukan pemeriksaan serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Tersangka diamankan polisi dengan barang bukti antara lain pakaian dalam korban, rok panjang hitam, jaket jumper warna hitam, dan celana panjang warna putih. 

“Tersangka menghadapi Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” terang AKP Hidayat. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.