https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengeroyokan Santri di Banyuwangi, Penyidik Segera Panggil Pihak Ponpes

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:23
Pengeroyokan Santri di Banyuwangi, Penyidik Segera Panggil Pihak Ponpes Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra ketika sedang mendatangi RSUD Blambangan untuk berbela sungkawa kepada AR, korban penganiayaan senior di Ponpes. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pihak Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin akan segera dipanggil oleh Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pendalaman insiden pengeroyokan oleh 6 senior hingga menyebabkan AR (14) santri asal Buleleng, Bali, yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kepolisian masih berproses untuk melakukan pendalaman kasus. Upaya ini dilakukan demi memastikan penyebab terjadinya insiden dugaan pengeroyokan. 

Terhadap para pelaku, Kombes Pol Rama menambahkan, kepolisian dari beberapa hari lalu sudah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Diketahui sebelumnya, tersangka tersebut adalah HR (17), WA (15), IJ (18), MR (19), S (18) dan Z (18).

Tentu meski sudah menetapkan tersangka, kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak ponpes dalam kasus tersebut, termasuk menyelidiki penyebabnya," katanya, Kamis (2//1/2025).

Hal itu, masih kata Kombes Pol Rama, dikarenakan demi memastikan penyebab terjadinya insiden penganiayaan tersebut. Sehingga, dapat menuai titik terang penyebab pengeroyokan atau penganiayaan  terjadi. 

"Pastinya untuk memastikan penyebabnya juga," ujarnya,

Kombes Pol Rama juga menerangkan, pihak Ponpes tentunya ikut diperiksa dikarenakan aksi penganiayaan terjadi di lingkungan pesantren yang beralamat di Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo. Oleh sebab itu, perlu keterangan atau pemeriksaan lebih lanjut keterlibatan pihak ponpes dalam perkara tersebut.

 "Kita hanya ingin memastikan pihak Ponpes terlibat atau tidak," tegasnya.

Selain itu, Kepolisian juga masih mendalami kekerasan yang dilakukan tersangka, penyebab kematian AR. Pihaknya menunggu hasil visum susulan dari pihak rumah sakit.

“Maka tadi kami koordinasi dokter yang menangani, nanti akan dibuatkan semacam visum susulan,” ujar Kombes Pol Rama.

Seperti yang diketahui AR dinyatakan meninggal dunia pukul 13.20 WIB di RSUD Blambangan Banyuwangi. Maka, menurut Kombes Pol Rama agak berubah konstruksi hukumnya dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Pasalnya tetap pasal 170 KUHP. Hal yang berubah hanya pada poin ayat.

“Dari awalnya kekerasan memicu luka berat tapi konstruksinya berubah kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia,” terangnya.

“Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi,” tambah Kombes Pol Rama.

Sebelumnya pihak Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin juga telah mengeluarkan surat pernyataan terkait insiden pengeroyokan di lingkunganya hingga korban wafat.

Disampaikan pihak Ponpes melalui surat Press Release tertanggal 1 Januari 2024. Dalam pernyataan itu, pihak ponpes mengakui bahwa perundungan memang terjadi pada Jumat (27/12/2024). Perundungan dilakukan kelompok santri kepada sesama santri.

"Dengan ini, kami atas nama pengurus pusat Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, akan memberikan pernyataan, bahwa benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Desember 2024," tulisan press release yang bertanda tangan Ketua Umum Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi, Mohammad Muhlis. 

Tertulis juga dalam pernyataan tersebut, “Pihak Ponpes telah berkoordinasi dengan Polsek Wongsorejo. Dan terhitung mulai hari ahad tanggal 29 Desember 2024, kasusnya sudah ditangani pihak berwenang. Dalam hal ini adalah Polsek Wongsorejo. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi sampai saat ini. Oleh karena itu, pihak ponpes telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Dan bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini, kami persilahkan menghubungi pihak Polresta Banyuwangi”. 

“Sejauh ini pihak Ponpes cukup kooperatif. Mereka juga membantu proses hukum yang berjalan,” kata Kombes Pol Rama. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.