TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Bandung menjadi saksi lahirnya keputusan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7-9 November.
Acara ini dihadiri para ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, praktisi haji, serta pejabat Kementerian Agama. Dalam acara ini, dibahas tiga isu utama yang menghasilkan keputusan hukum penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Setoran Awal BPIH
Keputusan pertama menyangkut penggunaan hasil investasi dari dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Mudzakarah menyatakan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi ini untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, penentuan persentase pemanfaatan dana tersebut harus mempertimbangkan:
Kemaslahatan bersama bagi jemaah yang masih menunggu keberangkatan (waiting list) dan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, guna menjamin keamanan hak-hak jemaah.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diberi kewenangan penuh dalam mengelola dana ini, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
Tanazul Mina Keringanan bagi Jemaah dengan Kondisi Khusus
Mudzakarah juga memutuskan bahwa jemaah yang tidak dapat mabit di Mina karena alasan kesehatan atau kondisi khusus dapat meninggalkan Mina (tanazul) tanpa memengaruhi keabsahan ibadah haji mereka.
Kategori jemaah yang diberikan keringanan meliputi jemaah sakit, lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi, serta pendamping dan petugas yang bertanggung jawab atas jemaah tersebut
Dalam hal ini, tanazul dibolehkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada jemaah. Mereka dapat kembali ke hotel tempat tinggal di Makkah dan tetap melanjutkan rangkaian ibadah haji tanpa dikenakan dam.
Penyembelihan dan Distribusi Dam di Luar Tanah Haram
Keputusan penting lainnya menyangkut penyembelihan dan distribusi daging dam (hadyu) di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Mudzakarah menyatakan bahwa praktik ini boleh dan sah.
Keputusan ini diambil untuk memudahkan pengelolaan dan distribusi daging dam kepada yang berhak menerimanya, baik di tanah suci maupun di tanah air.
Keputusan yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menegaskan pentingnya prinsip syariah dan maslahat dalam setiap kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah diharapkan dapat segera menerapkan dan menyosialisasikan keputusan ini kepada seluruh jemaah, memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, Permudah Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |