TIMES BANYUWANGI, MADIUN – Perubahan APBD 2025 Kota Madiun rampung dibahas. Sebelum mengesahkan menjadi peraturan daerah (perda), delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir pada rapat paripurna DPRD Kota Madiun. Enam fraksi menyatakan menerima dan dua fraksi menerima dengan catatan.
Dua fraksi yang memberikan catatan adalah PDI Perjuangan dan Perindo. Ada sejumlah saran masukan dan rekomendasi dari dua fraksi tersebut. Juru bicara sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Anton Kusumo menyampaikan tiga catatan terkait pendapatan, retribusi dan belanja Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan meminta transparansi dalam pencatatan dan pelaporan pendapatan transfer. Khususnya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) yang nilainya mencapai Rp 45 miliar lebih.
"Meskipun transfer tersebut tidak melalui kasda tetapi eksekusi dan laporan harus benar-benar transparan dan dituangkan dalam dokumen agar lebih detail dan jelas" kata juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Anton Kusumo.
Terkait retribusi daerah, fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Madiun lebih cermat dalam menghitung dan menyusun retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Sedangkan pada belanja daerah, fraksi ini menyoroti tentang penambahan belanja tidak terduga yang bersumber dari silpa.
"Fraksi menyarankan evaluasi terhadap penyusunan dan perencanaan APBD agar lebih realistis. Terutama untuk anggaran pada program prioritas alokasinya harus detail dan spesifik di dinas terkait bukan dimasukkan dalam belanja tidak terduga," tegas Anton.
Sedangkan Fraksi Perindo memberikan tiga catatan dan rekomendasi. Yakni tentang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) BLUD RSUD Kota Madiun dan Unit Usaha Pengisian Bahan Bakar CV Aneka Usaha. Pengadaan insinerator (alat pembakar sampah) dan reaktivasi bank sampah.
Serta meminta kejelasan penggunaan anggaran perbaikan cromebook dan laptop anak sekolah senilai Rp 869 juta.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya berharap eksekutif memperhatikan saran dan masukan dari fraksi-fraksi. Meskipun P-APBD 2025 telah disetujui dan disahkan menjadi perda.
"Karena tidak ada manusia yang sempurna. Legislatif hanya mengingatkan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," tegas Armaya usai rapat paripurna.
Armaya menjelaskan, setelah disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Madiun, pelaksanaan P-APBD 2025 masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perubahan APBD 2025 Kota Madiun Tunggu Evaluasi Gubernur, Dua Fraksi Menerima dengan Catatan
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |