TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Di akhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menelurkan produk hukum yang pro Wong Cilik. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyampaikan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular, dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 yang sempat mewabah beberapa tahun lalu.
“Hampir seluruh negara terguncang akibat pandemi Covid-19. Dan fenomena tersebut menjadi pembelajaran untuk menyiapkan produk hukum yang mampu meringankan beban masyarakat,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Kedepan, masih Ruliyono, Perda ini akan menjadi dasar dalam penanggulangan dan pencegahan penyakit menular khususnya di wilayah Banyuwangi.
Terkait Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menilai akan membawa dampak positif. Khususnya dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam penanganan penyakit menular.
“Keterlibatan masyarakat itu penting dalam penanganan penyakit menular,” ucapnya.
Menurut Ipuk, Perda sengaja dibuat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab0 Banyuwangi, DPRD Banyuwangi dan masyarakat punya persepsi yang sama. Terlebih selama ini masih banyak ditemukan masyarakat yang memiliki penyakit tapi merasa tidak berpenyakit.
“Perda ini juga akan menjadi Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) tenaga kesehatan serta pengetahuan untuk masyarakat,” beber Ipuk. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keren, DPRD Banyuwangi Terbitkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |