https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi DD dan ADD, Perangkat Desa Tamansuruh Banyuwangi Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:50
Dugaan Korupsi DD dan ADD, Perangkat Desa di Banyuwangi Diperiksa Kejaksaan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH. (Foto: Muhamad Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, panggil sejumlah oknum perangkat Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2024.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Sedang oknum perangkat Desa Tamansuruh, yang dipanggil diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes), MR, Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan), ETK, Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan), NS dan Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan), ANS.

Saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kaur Perencanaan Desa Tamansuruh, ANS, menolak untuk berkomentar. Dia meminta wartawan agar langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Tamansuruh, Teguh Eko Rahadi. Padahal, sampai saat ini infonya si kades belum dipanggil Kejari Banyuwangi.

“Monggo langsung konfirmasi ke pak kades,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Jawaban yang sama juga dilontarkan Sekdes Tamansuruh, MR. Walau telah dimintai keterangan Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, dia menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan. Sama dengan Kaur Perencanaan, dia juga mengarahkan agar awak media langsung me wawancarai Kades Tamansuruh.

“Ngapunten langsung ke pak Kades mawon nggih,” ucap MR dalam bahasa Jawa.

Kaur Pemerintahan Desa Tamansuruh, ETK, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Dia mengaku telah dimintai keterangan petugas selama 7 jam lebih, mulai pukul 11.30-18.45 WIB.

“Saya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Tamansuruh, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2024,” cetus ETK.

Selain itu, Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, juga menyinggung dugaan penyalahgunaan anggaran penyewaan TKD (Tanah Kas Desa), diduga uang hasil sewa tidak didistribusikan dan hanya dinikmati oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Tamansuruh, tahun 2020-2024 tersebut.

“Kami belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut, karena ini masih pemeriksaan awal,” katanya.

Hasil penelusuran TIMES Indonesia, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Tamansuruh, tahun 2020-2024 tersebut, berawal dari temuan Inspektorat Banyuwangi. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, akhirnya meningkat ke pemeriksaan Kejari Banyuwangi.

Selain perangkat Desa Tamansuruh, kabarnya Camat Glagah, minggu depan juga akan dipanggil oleh Kejari Banyuwangi, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Tamansuruh, tahun 2020-2024. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.