Berdalih Isoman, Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK RI
TIMES Banyuwangi/Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

Berdalih Isoman, Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK RI

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka. KPK RI pun memanggil politisi Golkar itu pada hari Jumat (24/9/2021) ini.

TIMES Banyuwangi,Jumat 24 September 2021, 15:18 WIB
669.6K
M
Moh Ramli

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka. KPK RI pun memanggil politisi Golkar itu pada hari Jumat (24/9/2021) ini.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Namun ternyata, Azis tak memenuhi panggilan itu. Alasannya, sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Azis pun mengirim surat yang menyatakan tak bisa datang memenuhi panggilan KPK RI itu. Dari isi suratnya, ia meminta pemanggilannya diundur hingga 4 Oktober 2021.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," isi surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan, Azis sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19. Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.

article

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Corona virus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Corona virus," ujarnya.

Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh KPK RI dalam dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, KPK RI akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara soal politisi Golkar itu. Dari pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujarnya.

Sebelumnya memang, nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju. Di mana, salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK RI dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.