TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sebagai wujud komitmen dan sinergi dalam menjaga kelestarian hutan bersama, Perhutani Banyuwangi Raya bersama Polresta Banyuwangi meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kegiatan perlindungan kawasan hutan negara
Kegiatan penandatanganan kerjasama itu digelar di Aula Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Kamis (20/11/2025). Seluruh administratur (Adm) Perhutani Banyuwangi Raya hadir yaitu Adm Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Mukhlisin, dan Adm Perhutani KPH Banyuwangi Utara Nur Adin Eko Saputro. Ketiganya disambut hangat Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada hutan di wilayah Perhutani Banyuwangi Raya. Selain aspek perlindungan, kolaborasi ini juga penting untuk mengembangkan profesionalisme petugas dan meningkatkan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah Perhutani, yang pada akhirnya akan menjamin terlaksananya seluruh kebijakan di bidang keamanan hutan secara efektif.
Adm Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo saat tanda tangan perjanjian. (Foto: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
"Hari ini kita memperbarui perjanjian kerjasama setiap 2 tahun. Bertujuan dalam mengelola, hingga meminimalisir segala bentuk potensi tindak pidana yang terjadi di wilayah Perhutanan," kata Adm Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo saat wawancara.
Ruang lingkup kerja sama ini berfokus pada tiga pilar utama untuk menjaga kelestarian hutan. Pertama, mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Kedua, mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan terkait hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, dan perangkat pengelolaan hutan.
Terakhir, kerjasama ini juga mencakup upaya pencegahan yang diarahkan untuk menekan perambahan yang sering berdampak negatif seperti bencana. Termasuk menurunkan gangguan keamanan hutan, terutama pencurian pohon, serta meminimalkan konflik tenurial antara masyarakat atau perorangan dengan kawasan hutan.
"Seperti yang telah disampaikan tadi, kerjasama dengan Polri adalah terkait pidana. Dan saat ini zaman semakin maju, kompleksitas pengelolaan hutan juga semakin beragam," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan itu nampak hikmat kegiatan MoU ketiga Administratur Banyuwangi Raya melakukan penandatangan dengan Kapolresta Banyuwangi. Dengan ditandai foto bersama setelahnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menekankan pada sinergi. Dimana para personel kepolisian ditingkat sektor yang memiliki wilayah kawasan hutan, bisa memaksimalkan kerjasama pengamanan dengan pihak perhutani.
"Dengan sinergi di lapangan untuk sama-sama menjaga kawasan hutan kita yang kaya akan potensi dan manfaat," ujarnya.
Foto bersama usai penandatangan. (Foto: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Kombes Pol. Rama juga mengingatkan, bahaya terjadinya illegal logging termasuk kerusakan hutan yang berakibat pada bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
"Karena kita tahu dampak daripada kawasan hutan apabila tidak kita jaga, apalagi ini juga musim hujan, potensi banjir, longsor itu bisa kapan saja terjadi," cetusnya.
Dengan adanya langkah ini, menjadi langkah awal tercipta dan terjaganya fungsi dan manfaat hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Hasilnya pengelolaan hutan produksi bisa lestari yang dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, kegiatan penandatangan nota kesepahaman bersama atau MoU itu merupakan implementasi dari tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pada Perhutani selaku BUMN, yang diberi tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kawasan negara yang berada di Pulau Jawa. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |