https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Bupati Banyuwangi Bahas Raperda Ketertiban Umum Bersama Legislatif

Senin, 08 September 2025 - 18:30
Bupati Banyuwangi Bahas Raperda Ketertiban Umum Bersama Legislatif Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan nota penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono SH. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, dalam rapat paripurna yang digeber, Senin, (8/9/2025).

Pada kesempatan kali ini, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH, dan dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Ir. H. Mujiono, pimpinan SKPD, para camat dan lurah, serta seluruh anggota dewan lintas fraksi.

Dalam paparannya, Orang nomor satu di Bumi Blambangan menyampaikan nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Bupati Ipuk menekankan pentingnya Raperda ini sebagai landasan hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Raperda ini sangat strategis untuk menumbuhkan budaya disiplin masyarakat. Tujuannya bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menumbuhkan partisipasi aktif warga dalam menjaga ruang publik agar tetap aman, nyaman, dan menarik,” ujarnya. 

Substansi Raperda ini tidak hanya mengatur soal sanksi dan pelanggaran, melainkan juga bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat Banyuwangi agar lebih peduli terhadap lingkungan sosialnya.

Hal ini, kata Ipuk, sejalan dengan visi Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata unggulan yang tidak hanya elok secara alam, tapi juga tertib secara sosial.

Raperda ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Beberapa poin utama yang diatur diantaranya, pertama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang mencakup; tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, dan tertib peran serta masyarakat.

Kedua, penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat yang meliputi; pembinaan dan pengawasan, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan Kelembagaan.

“Rincian materi Raperda akan kami bahas secara komprehensif bersama Pansus DPRD. Yang pasti, ini bukan sekadar soal aturan dan sanksi, tetapi untuk meneguhkan kesadaran budaya masyarakat banyuwangi. Kita ingin menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan ruang publik,” jelasnya. 

Selain itu, hadirnya regulasi ini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat citra Banyuwangi sebagai kota wisata dan investasi. Ketertiban dan kenyamanan yang terjaga diyakini dapat meningkatkan daya tarik wisata serta rasa aman bagi investor.

“Investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan banyuwangi akan semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tentram, bersih, dan indah,” imbuhnya. 

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berharap raperda ini dapat memberikan pemahaman yang sama dalam pembahasan, sehingga apa yang dihasilkan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten banyuwangi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.