TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang shalat Jumat dua gelombang ramai diperbincangkan. PCNU Banyuwangi pun ikut angkat bicara.
Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini menyikapi dari sejumlah aspek sudut pandang. Pertama, karena fatwa tersebut masih berbentuk usulan, maka penerapannya masih menunggu pemegang otoritas, dalam hal ini pemerintah.
"Karena lagi-lagi pemegang otoritas, soal peraturan otoritasnya itu tetap pemerintah. Kita akan menunggu bagaimana keputusan pemerintah," kata Gus Makki sapaan akrab Ketua PCNU Banyuwangi, Jumat (13/8/2021).
Namun dalam kajian fiqh, Pengasuh Ponpes Pondok Pesantren Bahrul Hidayah, Dusun Rayut, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono itu memaparkan jika ada perbedaan pendapat dari para ulama.
"Kalau pendapatnya ulama Hanabilah, ulama Mazhab Hambali ya boleh, sama dengan persoalan satu masjid dibuat jumat dua kali. Ulama juga beda pendapat, ada yang memperbolehkan ada yang tidak," terangnya.
Meski menimbulkan banyak penafsiran, fatwa DMI tentang shalat jumat dua gelombang juga merupakan salah satu upaya yang menjadi solusi ditengah pusaran pandemi Covid-19.
"Dari sisi solusi bagus, cuma apakah itu nanti menjadi sebuah aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau tidak," ucapnya.
"Tapi sekali lagi, kalau dari sisi fiqih itu ulama beda pendapat. Ada yang memperbolehkan ada yang tidak," tegas Gus Makki.
Sebagai informasi, DMI memberikan usulan tentang shalat Jumat dua gelombang berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel masyarakat. Jika nomor itu ganjil maka mendapat waktu shalat jumat gelombang pertama, dan apabila nomornya genap, maka harus melaksanakan shalat jumat pada gelombang kedua. (*)
Pewarta | : Rizki Alfian |
Editor | : Faizal R Arief |