https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Bank Jatim Banyuwangi Akui Kasus Kerugian Nasabah Rp 3 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 - 22:59
Bank Jatim Banyuwangi Akui Kasus Kerugian Nasabah Rp 3 Miliar Moh Taufan alias Ivan, Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Human Resource Development (HRD) Bank Jatim Banyuwangi, Adam mengakui adanya kasus kerugian nasabah Rp 3 Miliar. Nasabah yang dirugian tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.

“Sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polsek Kota Banyuwangi,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Kepada TIMES Indonesia, pihak Bank Jatim Banyuwangi, meminta agar melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

“Mari sama-sama kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Adam.

Bank-Jatim-Banyuwangi-b.jpgARD, pegawai Bank Jatim Banyuwangi, saat mengambil uang kerumah mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si. (Foto : Peni Handayani for TIMES Indonesia)

Peni, sapaan akrab Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, mengakui bahwa dirinya memang melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Kota Banyuwangi. Namun yang dilaporkan hanya ARD, oknum pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi, atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya kan orang yang kurang paham hukum. Dulu yang saya lakukan (melapor kepolisian) karena bingung untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Karena itulah, masih Peni, kini pensiunan asal Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, meminta dampingan kepada Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya. Dan pendampingan yang dilakukan bukan untuk proses hukum di kepolisian. Melainkan upaya mencari keadilan diluar hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Moh Taufan mengaku mencium adanya indikasi jajaran Bank Jatim Banyuwangi, yang memiliki niatan kurang baik kepada Bank dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

“Harusnya pihak bank yang mempermasalahkan secara hukum terhadap oknum karyawan nakal yang telah merugikan nasabah. Apalagi, disitu terdapat stempel serta berkas-berkas administrasi Bank Jatim,” katanya.

Padahal, sesuai Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) ditegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh terhadap kinerja karyawan.

Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1367 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.

“Pasal 1367 KUHP Perdata ayat 3 juga ditegaskan bahwa majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan,” ungkap Ivan, sapaan akrab Moh Taufan.

Dari indikasi tersebut, maka Ivan menganggap Peni adalah pahlawan Bank Jatim. Tindakan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan TPPU yang dilakukan ARD, harusnya mendapat apresiasi dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena upaya mantan Kadinsos Banyuwangi, tersebut secara tidak langsung telah menyelamatkan nama baik Bank Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, yang merupakan nasabah Bank Jatim Banyuwangi, merasa telah dirugikan sebesar Rp 3 Miliar. Kejadian tersebut bermula pada pertengahan tahun 2020. Kala itu, pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi inisial ARD, menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Namun hanya berlaku untuk karyawan. Untuk itu dia meminta agar Peni bersedia menabung melalui deposito atas nama ARD tersebut.

Apalagi ARD mengaku bahwa sebagai Staf Pemasaran dia memiliki tanggungan target dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena sudah kenal baik, Peni pun bersedia begitu saja. Terlebih saat mengambil uang, pegawai perempuan dengan NIP: 01190141, tersebut mengenakan seragam lengkap Bank Jatim Banyuwangi. Dia juga dikawal laki-laki berseragam Satpam Bank Jatim Banyuwangi.

Makin meyakinkan, ARD juga menunjukan Surat Bukti Kepemilikan Deposito, yang ditandatangani Andri Cahyono. Dalam surat berstempel Bank Jatim tersebut, Andri Cahyono tertulis sebagai pegawai Bank Jatim Banyuwangi, bagian penyaluran dana dan pemasaran.

Tanggal 28 Agustus tahun 2020, Peni menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada ARD sebesar Rp 2 Miliar. Selanjutnya, pada 28 September 2020, mantan Kadinsos Banyuwangi tersebut kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 500 juta. Pada 30 November 2020, Peni kembali menyerahkan uang kepada ARD, sebesar Rp 250 juta. Besaran nominal yang sama kembali diserahkan pada 3 Juni 2021. Dan genaplah uang milik Peni masuk ke deposito atas nama ARD, sebanyak Rp 3 miliar.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi baru terungkap ketika Peni hendak menarik uang. Ternyata saldo deposito atas nama ARD tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan. Peni pun bingung bukan kepalang. Angan bisa menikmati hasil jerih payah dimasa pensiun mendadak sirna.

Demi memperjuangkan hak, Peni melalui Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya melayngkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Jawa Timur dan OJK Jember.

“Kasus ini patut menjadi perhatian para pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jajaran Komisaris dan Direktur Bank Jatim. Karena dalam kasus ini terdapat stempel Bank Jatim, serta berkas-berkas administrasi Bank Jatim,” tandas Ivan.

“Kita kan jadi bertanya-tanya, apakah memang stempel dan berkas administrasi Bank Jatim itu bisa seenaknya digunakan atau diterbitkan karyawan. Jika bisa begitu, kan bisa membahayakan nasabah,” imbuhnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.