TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Pergerakan Aksi Cepat Tanggap atau ACT makin terhimpit. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian transaksi 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga nirlaba tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). "PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," katanya Kamis (7/7/2022).
Ia menyampaikan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
"Data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," ujarnya.
Kemarin, PPATK juga sudah menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening ACT. "PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Ivan Yustiavandana.
Ia menjelaskan, penghentian tersebut tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. "Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak," katanya lagi.
"Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," jelasnya.
Sebelumnya juga, Kemensos RI juga mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan nirlaba tersebut.
Izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ujarnya soal pencabutan izin operasional ACT. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PPATK Bekukan Sementara 300 Rekening ACT
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |