TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemilik toko modern atau minimarket di Banyuwangi yang mendadak ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya angkat bicara. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Lokal Banyuwangi menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh petugas penegak Perda tersebut.
Ketua Asosiasi, Muhammad Fahri Ali Hasyim Syafaat, mengungkapkan bahwa para pengusaha lokal telah berupaya menaati seluruh ketentuan dan kewajiban sebagai pelaku usaha.
“Kami perizinan semua sudah ada. Kami bayar pajak di Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, kami juga bayar pajak reklame ke daerah dan lainnya. Intinya kami sudah berusaha mentaati apa yang diarahkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/4/2025).
Tak hanya itu, minimarket yang dikelola oleh pengusaha lokal turut memberikan manfaat sosial-ekonomi nyata. Selain merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar, setidaknya 10 produk UMKM lokal telah mendapat ruang di etalase minimarket. Bahkan, halaman toko menjadi tempat mencari nafkah bagi pedagang kaki lima seperti penjual cilok dan es teh.
“Minimarket ini juga merangsang tumbuhnya toko-toko kecil di sekitarnya karena ada keramaian baru,” imbuhnya.
Namun di tengah kontribusi tersebut, mereka justru menerima penutupan mendadak dari Satpol PP. Padahal, menurut Fahri, setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkop-UMP) Banyuwangi telah menerbitkan rekomendasi operasional yang seharusnya disampaikan kepada Satpol PP.
"Ini mengindikasikan adanya kebijakan sepihak dari Satpol PP tanpa sepengetahuan Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono," tegasnya.
Fahri yang juga dikenal sebagai salah satu pengasuh Ponpes Darussalam Blokagung itu berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera mengambil sikap. Ia bersama asosiasi siap berdialog, termasuk melalui fasilitasi DPRD, agar aspirasi para pengusaha lokal bisa didengar.
“Kami hanya ingin bersinergi membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk memajukan Banyuwangi,” ucapnya.
Asosiasi Pengusaha Ritel Lokal Banyuwangi saat ini menaungi 49 toko modern yang tersebar di berbagai wilayah Banyuwangi. Menurut informasi yang beredar, proses pengurusan izin sebagian bahkan sempat dibantu oleh oknum dari Satpol PP.
Langkah selanjutnya, asosiasi akan melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar atas polemik ini, demi menjamin keberlanjutan usaha ritel lokal dan perlindungan terhadap kontribusi nyata mereka pada perekonomian daerah. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |