https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Kadispendik Banyuwangi: Kain Seragam dan Buku Pendamping Tidak Wajib Beli di Sekolah

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:18
Kadispendik Banyuwangi: Kain Seragam dan Buku Pendamping Tidak Wajib Beli di Sekolah Kadispendik Banyuwangi, Suratno. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), menegaskan bahwa tidak wajib bagi siswa untuk membeli kain seragam dan buku pendamping pendidikan melalui pihak sekolah. Hal ini dilakukan, mengingat karena tengah memasuki masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Sekolah itu menyelenggarakan pendidikan gratis, khusus untuk kain seragam dan buku pendamping wali murid dipersilahkan belanja di toko atau di pasar tidak wajib beli di koperasi sekolah,” ucap Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno pada, Rabu (18/6/2025).

Suratno sendiri juga telah menegaskan melalui Surat Edaran (SE) Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.5/4838/429.101/2025 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025. Didalamnya tertuang tentang kebijakan pengadaan kebutuhan personal peserta didik.

“Kami sudah membuat SE seminggu yang lalu terkait pemenuhan seragam dan buku pendampingnya untuk anak-anak sekolah,” jelasnya.

Dalam kesempatan wawancara kepada TIMES Indonesia, Suratno menerangkan terkait regulasi pengadaan sekolah. Yang mana dalam pendidikan, dirinya menyebut ada tiga macam pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan operasional dan pembiayaan personal.

Untuk pembiayaan investasi mencakup pengeluaran untuk pengembangan jangka panjang, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Untuk di pendidikan negeri sudah menjadi tugas pemerintah, sedangkan untuk pendidikan swasta masuk tanggung jawab yayasan.

Kemudian pembiayaan operasional mencakup pengeluaran rutin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan sehari-hari seperti ulangan harian dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan operasional baik pendidikan negeri maupun swasta, semua ditanggung oleh pemerintah melalui dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Nah untuk seragam dan buku-buku pendamping, Itu masuk kedalam biaya personal artinya menjadi tanggung jawab orang tua. Karena menjadi tanggung jawab orang tua, sudah tentu cara belanjanya terserah orang tua,” terang Suratno.

Menilik dari hal tersebut, Suratno kembali menekankan, jika sekolah tidak boleh memaksa atau mengkondisikan siswa untuk membeli keperluan seperti kain seragam dan buku pendamping di koperasi.

“kalaupun ada siswa beli di koperasi sekolah, sama halnya peranannya kalau orang tua beli di toko atau di pasar. Yang tidak boleh itu, adanya pesanan, pengkondisian, apalagi jika sampai sekolah mengeluarkan narasi yaitu wajib beli kain seragam dan buku pendamping di sekolah,” jelasnya.

“Jika ada sekolah kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” imbuh Suratno.

Kepala Dispendik mengimbau agar koperasi sekolah sudah berbadan hukum. Saat ini masih kata Suratno, pihaknya dibantu oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) untuk bisa dibantu dilengkapi persyaratan hukumnya.

“Jadi koperasi sekolah itu memang koperasi yang resmi, bukan toko sekolah yang diaku sebagai koperasi,” paparnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.