TIMES BANYUWANGI, MALANG – Mulai 1 November 2024, warga Banyuwangi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B maupun C, diwajibkan menunjukkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif di BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Upaya tersebut sebagai salah satu untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini juga mulai diterapkan di Satpas Polresta Banyuwangi, Jumat, (1/11/2024).
“Alhamdulilah kebetulan masyarakat Banyuwangi sudah sadar dengan adanya BPJS Kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Titus.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, hanya terdapat 2 orang yang belum terdaftar JKN. Selanjutnya, mereka didampingi untuk mengurus JKN bersama staff BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi.
“Selain pengurusan administrasi pembuatan SIM, petugas kami juga membantu pemohon SIM melakukan proses pendaftaran aktivasi aplikasi Mobile JKN,” ujar Titus.
Diharapkan, masyarakat dapat memahami dengan positif kebijakan ini. Karena, dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pengobatan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui, uji coba persyaratan JKN dalam mengurus SIM ini bukanlah pertama kali. Sebelumnya, uji coba sempat dilakukan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kepersertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Ngurus SIM di Banyuwangi
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |