TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Masa pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 2 kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi tersebut seharusnya berakhir hari ini, Selasa tanggal 7 Januari 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 selama sepekan ke depan.
Perpanjangan masa pendafataran sehubungan dengan terbitnya surat putusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia).
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN dan kriteria pendaftar PPPK tahap 2 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN 2024.
Lowongan PPPK ini juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelathian (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, pada tahap I dengan jumlah peserta mencapai 3.535 orang, pendaftar yang lulus sebanyak 545 dari 614 formasi yang tersedia.
“Sehingga pada tahap kedua tersisa 69 formasi yang belum terisi,” kata Ilzam, Selasa (7/1/2025).
Ilzam mengungkapkan, dari 69 formasi tersebut yang masih belum terisi dengan rincian dari guru sebanyak 2 posisi, bidang kesehatan 56, dan sektor teknis 11. Hingga tanggal 7 Januari 2024, sebanyak 2.140 peserta yang sudah menyerahkan berkas lamaran pada pendaftaran PPPK tahap ke II.
“Dari berkas yang kita terima terdapat 327 peserta melamar pada posisi tenaga kesehatan, 1.786 di posisi teknis, dan 27 pada posisi guru,” ungkapnya.
Ilzam menambahkan, dalam tahapan seleksi PPPK, pihaknya mengimbau kepada masyarakat baik melalui website, media massa dan media sosial agar tidak percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan.
“Sistem seleksi menggunakan CAT (Computer Assisted Test) BKN sehingga kita transaparan,” tegasnya.
Bagi masyarakat, lanjut Ilzam, yang merasa menjadi korban dugaan penipuan bisa melaporkan kepada BKPP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |