TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Komisi II DPRD Banyuwangi terus mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) di Tahun 2025.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, keberadaan RPU sangat krusial untuk meningkatkan kesejahteraan peternak unggas dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Selain itu, saat ini pengusaha pemotongan maupun pengiriman unggas di Banyuwangi mengalami kendala pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Dalam regulasi tersebut produk peternakan harus memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi. NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
”Salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat teknis dan higienis,” kata perempuan yang akrab disapa Emy, Sabtu (30/11/2024).
Selama ini para pelaku usaha unggas di Banyuwangi merugi karena belum bisa melakukan pengiriman daging ayam dan unggas antar pulau seperti ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat NKV yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
”Komisi II berharap pembangunan rumah potong unggas dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini sering kami usulkan dalam rapat Banggar terkait pembahasan APBD tahun 2025 dengan harapan para pelaku usaha unggas di Banyuwangi tidak mengalami kendala,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengaku sepakat dengan usulan Komisi II DPRD Banyuwangi. Dia menyampaikan bahwa Keberadaan RPU untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal.
“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan daging unggas di dalam kabupaten maupun untuk memenuhi luar Kabupaten Banyuwangi. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ungkap Arief.
Disisi lain, menurutnya, keberadaan RPU akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan produk daging atau unggas yang higienis dan halal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi II DPRD Banyuwangi Desak Realisasi RPU 2025 untuk Peternak Sejahtera dan Keamanan Pangan Aman
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |