TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kisruh kepengurusan di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdampak langsung ke daerah. Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Banyuwangi hingga kini belum menemui kejelasan, meski dua kubu PBNU sama-sama telah menerbitkan surat persetujuan.
Ketua Steering Committee (SC) Panitia Konfercab NU Banyuwangi, Agus Ainul Yaqin Muhtadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah surat dari dua kubu PBNU yang justru saling bertentangan dan saling membatalkan.
“Pada 16 Desember 2025 kami menerima surat persetujuan Konfercab dari PBNU kubu KH Yahya Cholil Staquf,” ujar Agus Ainul Yaqin Muhtadi, Minggu (21/12/2025).
Diketahui, surat bernomor 4898/PB.03/A.1.01.45/99/12/2025 tersebut ditandatangani Ketua PBNU, Dr. K.H. Miftah Faqih dan Sekretaris H. Faisal Saimina. Surat yang diterbitkan melalui aplikasi Digitalisasi Data dan Pelayanan (Digdaya) NU itu menyetujui pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi, pada 7 Januari 2025, tanpa menyebutkan lokasi pelaksanaan.
Hasil konfercab diminta dilaporkan kepada Ketua Umum PBNU, K.H. Yahya Cholil Staquf. Namun sehari berselang, tepatnya 17 Desember 2025, panitia kembali menerima surat persetujuan Konfercab dari PBNU kubu KH Miftahul Ahyar.
Surat bernomor 4822/PB.01/A.1.01.45/99/12/2025 itu menyetujui pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi pada 7 Januari 2026 di Kampus UIMSYA Blokagung, Kecamatan Tegalsari.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar, Katib KH. Ahmad Tajul Mufakir, Wakil Ketua Prof. Dr. H. Nizar Ali, serta Wakil Sekretaris Jenderal H. Nur Hidayat. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa hasil konfercab dilaporkan kepada Pj Ketua PBNU KH. Zulfa Musthofa.
Suasana rapat gabungan di PCNU Banyuwangi. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Masih di tanggal yang sama, panitia kembali menerima surat persetujuan Konfercab dari kubu KH Yahya Cholil Staquf. Berbeda dengan surat sebelumnya, kali ini lokasi pelaksanaan disebutkan secara jelas, yakni di Kampus UIMSYA Blokagung.
“Jadi total ada tiga surat persetujuan Konfercab dari dua kubu PBNU,” ungkap Gus Inul, sapaan akrab Agus Ainul Yaqin Muhtadi.
Tak berhenti di situ, Gus Inul menyebut panitia juga menerima surat dari kedua belah pihak yang isinya saling membatalkan keabsahan surat masing-masing kubu.
Dari kubu KH Miftahul Ahyar, terbit surat bernomor 4820/PB.01/A.11.10.01/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang menegaskan moratorium penggunaan aplikasi DIGDAYA NU.
Surat yang ditandatangani secara manual oleh Rais Aam PBNU KH. Miftahul Ahyar, Katib Aam Prof. Dr. KH. Mohammad NU, DEA, Pj Ketua Umum PBNU DR (HC) KH. Zulfa Mustofa, serta Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf itu menyatakan bahwa sejak 1 Desember 2025 seluruh surat PBNU yang menggunakan aplikasi Digdaya dinyatakan tidak sah.
Sebaliknya, kubu KH Yahya Cholil Staquf juga mengeluarkan surat tertanggal 16 Desember 2025 yang dikirim ke seluruh PWNU, PCNU, dan komponen NU se-Indonesia.
Surat bernomor 4900/PB.01/A.1.01.08/99/12/2025 itu ditandatangani Rais KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal Dr. H. Najib Azca. Surat tersebut menegaskan bahwa surat PBNU hanya dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA NU.
“Jadi surat manual yang dikeluarkan oleh kubu Sultan (KH. Miftahul Ahyar) dibatalkan oleh kubu Kramat (KH. Yahya Cholil Staquf). Begitu juga sebaliknya, surat yang dikeluarkan oleh kubu Kramat menggunakan aplikasi Digdaya, dinyatakan tidak sah oleh kubu Sultan, karena sudah di moratorium,” tutur Gus Inul.
Menyikapi kondisi tersebut, panitia mendorong PCNU Banyuwangi untuk menggelar rapat gabungan Mustasyar, Syuriah, A’wan, dan Tanfidziyah pada 19 Desember 2025.
Namun, rapat gabungan itu belum menghasilkan keputusan terkait pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi. Seluruh pihak sepakat untuk menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif.
“Semua sepakat harus bersatu dan saling menjaga kesejukan. Kesepakatan kedua, akan mengajak semua MWCNU untuk rapat dengan PCNU,” kata Gus Inul. (*)
| Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |