TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, memberikan atensi serius terkait kerancuan data manifes KMP Tunu Pratama Jaya, dengan memberikan sebuah jawaban atas permasalah yang menuai polemik.
Tentu saja, bagi Bambang soal manifes adalah hal krusial yang bahkan menyangkut dengan kemanusiaan, mulai dari pemberian santunan atau asuransi, hingga menyangkut daftar pencarian saat terjadi insiden seperti saat ini. Sebagai wakil rakyat tentu saja hal tersebut membuatnya risih dan ingin memberikan terbaik untuk masyarakat.
Dalam kesempatan kunjungannya ke Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Bambang nampak membaur hangat dengan puluhan kerluarga korban yang menanti kabar baik sanak saudaranya yang belum diketemukan atas insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, yang bahkan tak terdaftar manifes.
Atas aspirasi dari masyarakat itu, Bambang menawarkan solusi dengan meminta agar Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 58 Tahun 2003 itu diubah. Menurutnya peraturan tersebut yang menjadi dasar tidak tercantumnya penumpang dalam daftar manifes.
"Sehingga hal itu mempengaruhi proses evakuasi korban kecelakaan laut hingga pemberian santunan atau asuransi," kata Bambang, Minggu (6/7/2025).
Seperti yang diketahui, masih kata Bambang, KM Perhubungan No. 85 Tahun 2003 yang juga berisi tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi. Dimana aturannya, kendaraan bus atau mobil baik kosong ataupun banyak penumpang akan ditarik tarif sama.
"Manifest ini ada perbedaan jelas karena memang ada satu kebijakan pada waktu itu yang berupa KM No. 58 tahun 2003 itu yang tidak mewajibkan penumpang daripada kendaraan itu untuk diberikan tiket," terangnya.
"Jadi tiket yang ada di penumpang kendaraan, baik itu kendaraan kecil maupun bus, itu dianggap dia isi kosong dianggap sama harganya," imbuhnya.
Sehingga kemudian, menurut lulusan S1 Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya itu, harus diubah ke aturan yang baru. Yaitu seluruh penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan harus bertiket seluruhnya, wajib berbayar dan harus terdata.
"Terdata bukan hanya namanya tapi jumlahnya," pinta Bambang.
Di kesempatan itu pula, Bambang meminta agar pelayan Trauma Haeling lebih dioptimalkan dan merakyat. Termasuk meminta Jasa Raharja, ASDP, Pemerintah hingga Gapasdap memberikan santunan baik itu yang terdaftar manifes maupun tidak.
Selain itu pula agar para nelayan yang menjadi sukarelawan dalam pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan reward oleh instansi terkait.
"Nelayan bekerja 24 jam, mereka tahu medan. Harusnya dijadikan bagian dari sistem resmi penyelamatan SAR ini, tak lupa berikan mereka reward,” tegas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya dikabarkan tenggelam pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 WIB di perairan Selat Bali. Sesuai data manifest yang telah dirilis, total kapal tersebut mengangkut 65 orang yang terdiri 53 penumpang dan 12 kru kapal. Sementara jumlah kendaraan yang diangkut sebanyak 22 unit.
Seperti yang diketahui, tercatat 6 orang yang meninggal dunia termasuk Fitri April L dan Afnan Aqiel yang merupakan penumpang namun tak terdata. Begitu juga dengan korban meninggal, Elok Rumantini yang merupakan kru kantin KMP Tunu Pratama Jaya juga tak terdata dalam manifes.
Selain itu juga ada Fauzey bin Awang WNA asal Malaysia yang tak tercatat manifes namun dilaporkan ikut jadi korban tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya ketika telah dikonfirmasi pihak travel. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |