TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Melalui jalur mediasi, kasus sengketa tanah waris di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya terselesaikan. Bahkan, konflik tahunan yang melibatkan keluarga Suharto dan Mustamar tersebut juga berbuah perdamaian.
Mediasi berbuah manis itu dilakukan di Kantor Desa Kaligondo, Kamis kemarin (10/4/2025). Dihadiri oleh Wiwit Susanto selaku anak dari Suharto dan Mustamar. Serta disaksikan oleh unsur 3 pilar, meliputi Kepala Desa (Kades) Kaligondo, Nur Hadi, yang diwakili Kepala Dusun (Kadus) sumberwadung, Taufik Hidayat, Bhabinkamtibmas Desa Kaligondo, Aipda Nanang Tri Yuwono serta Babinsa Desa Kaligondo, Sertu Eko Sofyan Hadi.
Pelaksanaan mediasi kasus sengketa tanah waris di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (FOTO : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Dan langkah Islah ini tercetus berkat adanya pendampingan dari Advokat, Galih Subowo, SH, yang hadir atas permintaan Mustamar.
Karena para pihak memang memiliki iktikad baik, maka mediasi pun berjalan dengan penuh keakraban. Terlebih telah disadari bahwa terjadinya konflik hanya karena salah paham semata. Ditambah, mereka masih dalam satu ikatan keluarga, yakni keturunan dari Mbok Bidin.
Selain ikrar berdamai dengan dibuktikan dengan Surat Dokumen Perdamaian, kedua belah pihak juga menyepakati pembagian bidang tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, sekarang telah berdamai, hubungan keluarga kembali baik, semoga makin rukun dan ikatan persaudaraan makin erat,” cetus Galih Subowo, SH, Jumat (11/4/2025).
Mediasi perdamaian atau penyelesaian konflik tanah waris ini dilakukan atas dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
“Prinsipnya, perdamaian adalah keputusan yang mulia dan merupakan pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” bebernya.
Apa yang dilakukan Galih Subowo, dalam membantu mencari solusi permasalahan sengketa tanah waris antara keluarga Suharto dan Mustamar ini patut diacungi jempol. Dengan mengedepankan semangat kekeluargaan, kerukunan dan ketentraman, akhirnya konflik yang sudah terjadi bertahun-tahun bisa selesai dengan baik.
“Alhamdulillah, masalah ini yang sekian lama tidak selesai dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat telah terselesaikan dengan damai,” ungkap Galih, sapaan akrab Galih Subowo.
“Sebenarnya permasalahan hanyalah salah paham. Alhamdulillah setelah kita mediasi semua pihak sepakat untuk berdamai dan semuanya sudah clear,” imbuhnya.
Wiwit Susanto, anak dari Suharto menambahkan. Dia mewakili keluarga mengaku sangat lega dan bisa menerima seluruh hasil mediasi.
“Semoga dengan berdamai ini bisa membuat keluarga kami yang beberapa waktu sempat sedikit renggang, bisa kembali harmonis dan rukun,” katanya.
Hal senada juga dilontarkan Mustamar. Atas terciptanya perdamaian, dia menyampaikan terima kasih mendalam kepada Galih Subowo, SH dan unsur 3 pilar.
“Terima kasih pada Pak Galih yang sudah menjadi mediator dan juga Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun kepala desa yang juga turut menjadi penengah,” ucapnya.
Kasus penyelesaian sengketa tanah waris di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ini merupakan rekam catatan positif kinerja Galih Subowo, SH, selaku Advokat atau pengacara. Sebelumnya, dia juga berhasil menjadi mediator penyelesaian kasus siswa pasca kegiatan study tour yang digelar SMAN 1 Genteng. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |