TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah baru saja merilis Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
Aturan ini mencakup semua kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah, serta bagi para guru di seluruh Indonesia, termasuk Banyuwangi.
SEB tersebut diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
"Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Rabu (22/1/2025).
Dalam SEB, diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah. SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadhan 2025 yang muncul ke publik sebelumnya.
Berdasarkan SEB dimaksud pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 diatur sebagai berikut.
Tanggal 27 - 28 Februari dan 3 - 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
"Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri," kata Kepala Dinas Pendidikan Suratno.
Dilanjutkan tanggal 6 - 25 Maret 2025, siswa masuk sekolah alias kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.
Selama masuk sekolah, siswa diberikan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia. Seperti pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, serta pondok ramadhan.
“Sementara bagi non-muslim juga diberikan kegiatan yang sepadan sehingga semuanya tetap jalan,” urai Suratno.
Adapun libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada 26-28 Maret dan 2 - 8 April 2025.
"Siswa akan masuk sekolah kembali pada 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan," katanya. (*)
Pewarta | : Ninda Tamara (MG-257) |
Editor | : Imadudin Muhammad |