TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polemik distribusi pupuk bersubsidi di Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mencuat. Bahkan kali ini, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, memanggil Manager Penjualan Wilayah Jatim 3 PT Pupuk Indonesia, Purwanto dan Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Banyuwangi, Ahmadryan, untuk mengikuti rapat terbatas, Rabu (24/12/2025).
Agenda membahas distribusi pupuk bersubsidi di Bumi Blambangan tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, Ilham Juanda, SP, beserta jajaran.
Dalam rapat yang digelar di ruang Loby DPRD Banyuwangi itu, Michael menyampaikan laporan dan temuan adanya dugaan perilaku nakal dari AE PT Pupuk Indonesia Banyuwangi, Ahmadryan. Dia disinyalir membekingi penyalur atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi yang melanggar aturan.
Pertama, Michael menerima laporan tentang adanya PUD yang kelebihan edar atau melakukan penyaluran melebihi alokasi pupuk bersubsidi yang telah ditentukan. Tentunya hal itu jelas menabrak Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dimana disitu telah diatur bahwa alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis dan jumlah pupuk bersbsidi serta wilayah kecamatan. Dan penetapan alokasi di Bumi Blambangan, harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dispertan Banyuwangi.
Termasuk ketika dilakukan realokasi antar kecamatan dalam satu wilayah kabupaten, tetap harus ditetapkan dengan SK kepala dinas pertanian setempat.
“Laporan dan temuan kami, ada indikasi permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ada PUD yang diduga kelebihan edar, setelah menimbulkan kegaduhan, tiba-tiba dikabarkan ada penambahan alokasi,” ucap Michael.
Suasana rapat terbatas mendadak jadi memanas. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, muntab setelah mendengar pengakuan Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda, SP, bahwa pihaknya tidak pernah diajak koordinasi atau pun diberi pemberitahuan atas adanya realokasi pupuk bersubsidi.
Padahal, sesuai Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, baik terkait alokasi maupun realokasi, wajib ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pertanian.
“Jika regulasi saja dilanggar, bagaimana bisa memastikan distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tandas Michael.
Tak berhenti disitu, Ketua Askab PSSI Banyuwangi tersebut juga mengkritik kebijakan PT Pupuk Indonesia yang mengedepankan PUD untuk berlomba-lomba menjual pupuk bersubsidi. Hal itu menurutnya, berpotensi memunculkan perilaku nakal dikalangan PUD.
“Karena penjualan pupuk bersubsidi itu tentunya sesuai dengan kebutuhan petani. Jika PUD dipaksa untuk adu cepat dalam penjualan pupuk bersubsidi, yang ada malah penyaluran yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Michael juga mengaku mendapat laporan adanya kebijakan AE Pupuk Indonesia Banyuwangi, terkait penambahan wilayah atau alokasi PUD, yang cenderung bertolak belakang dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
“Ada laporan, ada PUD yang melanggar Permentan, tapi bisa mendapat perlakuan khusus, wilayahnya malah ditambah,” ungkapnya.
Sebelum meninggalkan lokasi rapat, Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda, SP, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak koordinasi atau diberi pemberitahuan terkait alokasi maupun adanya realokasi pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia.
“Itu otoritas, kewenangannya dari holding company, dari PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company). Tetapi kan tidak semata-mata semacam itu, kejadian yang begitu kompleks di lapangan realnya itu harus ada koordinasi,” katanya.
Disisi lain, Ilham turut menyampaikan bahwa memang ada PUD yang kelebihan edar pupuk bersubsidi. Fenomena tersebut telah ditolak oleh tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Dispertan Banyuwangi.
“Kita berkirim surat resmi kepada Kementerian Pertanian di Jakarta. Dan sudah ditanggapi, kita rapat zoom bahkan langsung oleh Pak Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian, kemudian Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, dan Senior Manager Area Pupuk Indonesia, Jawa Timur, Pak Saroyo, dan disitu diputuskan bahwa langkah kita itu menolak itu,” beber Ilham.
“Dan itu proses internal mereka regulasinya (PT Pupuk Indonesia), itu ada proses banding,” imbuhnya.
Kepada awak media, Manager Penjualan Wilayah Jatim 3 PT Pupuk Indonesia, Purwanto, membantah adanya PUD yang lebih edar. Dia juga menampik terkait adanya indikasi perilaku nakal AE Pupuk Indonesia di Bumi Blambangan. Meskipun saat dia dicecar pertanyaan oleh wartawan AE Pupuk Indonesia Banyuwangi, Ahmadryan, justru ngacir terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
“Alokasi (Pupuk bersubsidi) kan sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Pasca rapat terbatas, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, berharap penyaluran pupuk bersubsidi bisa dilakukan dengan mentaati regulasi, sehingga bisa benar-benar tepat sasaran. Dia berharap pimpinan PT Pupuk Indonesia, bisa memastikan tidak ada AE Pupuk Indonesia di daerah yang berperilaku seperti raja kecil di daerah. Karena hal itu bisa berpotensi menimbulkan kebijakan tak berdasar yang menimpa kalangan PUD. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |