https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Kabur ke Bali Usai Pukul Teman hingga Babak Belur, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi di Ubud

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:50
Kabur ke Bali Usai Pukul Teman hingga Babak Belur, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi di Ubud Ilustrasi kekerasan. (Foto : Image by Chatgpt)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang pria asal Banyuwangi, Ahmad Sutrisno (31), akhirnya ditangkap polisi setelah empat bulan buron usai melakukan aksi kekerasan brutal terhadap temannya sendiri. Pelaku yang sempat kabur ke Ubud, Bali, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku diamankan pada Rabu, 14 Mei 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Singojuruh, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penganiayaan berat.

Peristiwa yang memicu pelarian itu terjadi pada Kamis sore, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di area persawahan Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh.

Serangan Tiba-Tiba di Tengah Sawah

Kapolsek Singojuruh, AKP Arif Wahyudi, menjelaskan kronologi kejadian yang membuat korban, SB (32), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, mengalami luka cukup serius.

 “Saat itu korban bersama tiga orang lain, termasuk pelaku, sedang berjalan kaki di area persawahan. Tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh ke saluran irigasi,” jelas AKP Arif, Jumat (16/5/2025).

Namun kekerasan tak berhenti di situ. Dalam kondisi telentang, Ahmad Sutrisno kembali memukuli wajah SB dan menginjak tubuhnya. Aksi itu baru berhenti setelah dua rekan mereka mencoba melerai dan membantu korban berdiri.

“Atas kejadian ini, korban mengalami luka memar dan lecet di pipi sebelah kanan,” tambahnya.

Bukti Visum dan Proses Hukum

Polisi telah mengantongi Surat Visum Et Repertum nomor VER/18/RSU/I/2025 dari RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi, tertanggal 10 Januari 2025. Bukti visum tersebut memperkuat laporan korban dan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini kasus masih didalami, dan pelaku merupakan kenalan lama korban,” kata AKP Arif.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ahmad Sutrisno dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Penangkapan Ahmad Sutrisno menjadi pengingat bahwa pelarian tak berarti lolos dari hukum. Upaya melarikan diri ke Pulau Dewata justru memperpanjang jeratan hukum yang kini menantinya.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.