TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Menjelang Ramadan, Pemkab Banyuwangi telah menentukan ambang batas aman untuk kandungan jajanan yang dapat dijual di Pasar Kuliner Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama bulan puasa.
Sudah menjadi kebiasaan ketika bulan suci Ramadan, masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit seraya membeli takjil pembatal puasa. Terlebih di Banyuwangi setiap tahun akan muncul pasar-pasar kuliner pinggir jalan yang menawarkan aneka kudapan yang menarik dengan warna mencolok hingga rasa yang nikmat.
Dijelaskan oleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, Amir Hidayat, ada beberapa kandungan yang tidak boleh dipergunakan dalam makanan termasuk ambang batas aman konsumsi yang diizinkan.
Adapun zat tersebut seperti pengawet, pemanis dan pewarna. Untuk zat pengawet penggunaan boraks dan formalin sangat tidak diperbolehkan pada makanan, sedangkan untuk asam benzoat batas maksimum yang boleh digunakan yaitu 1000 Mili Gram (Mg) Per Kilo.
Kemudian, disarankan untuk menggunakan pemanis alami. Sedangkan pemanis buatan seperti Aspartam hanya boleh maksimal 600Mg Per Kilo. Lalu untuk pewarna alami juga sangat disarankan apabila tidak, penggunaan pewarna buatan hanya dibatasi maksimal 100Mg per kilo selain rhodamin B, methanil yellow.
“Nantinya akan ada uji lab untuk jajanan takjil di Banyuwangi apakah aman konsumsi atau tidak ketika pembukaan pasar takjil,” kata Amir, Senin (17/2/2025).
Tak hanya berlaku pada makanan, pada minuman juga diberlakukan hal serupa. Hal ini mencegah zat berbahaya masuk dalam tubuh sehingga membahayakan manusia.
Amir meminta, para pedagang untuk memperhatikan bahan dan proses pengolahan makanan atau minuman yang mereka jajakan. Hal tersebut untuk memastikan menu berbuka yang dibeli warga kondisinya aman dan menyehatkan.
“kami mengimbau seluruh pedagang menggunakan kemasan pangan yang aman dan higienis, termasuk bahan-bahan alami,” cetusnya. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya Kharisma |
Editor | : Imadudin Muhammad |