TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – As'ad M. Nagib, aktivis senior dan tokoh masyarakat Banyuwangi, meminta pemerintah daerah untuk bisa menjadi pelindung bagi para pelaku investasi. Terutama para investor asing yang ada di Bumi Blambangan. Pernyataan itu dilontarkan menyusul adanya investor asing asal Rusia yang merasa menjadi korban penipuan.
“Pemda harus menjadi pelindung investasi, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar mampu menjadi daya tarik para investor untuk masuk ke Banyuwangi,” kata As’ad, sapaan akrab As'ad M. Nagib, Kamis (15/1/2026).
“Opini investor asing tertipu di Banyuwangi, cukup sekali ini saja dan tidak boleh ada lagi kejadian serupa, karena dampak nya luar biasa akan merusak citra Banyuwangi dan Indonesia dimata dunia,” imbuh Ketua Sekber (Sekretariat Bersama) LSM Macan Putih tersebut .
Seperti diketahui, Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, dua warga negara Rusia yang berinvestasi di Banyuwangi, merasa telah menjadi korban penipuan dari dua rekannya, yakni pasangan suami istri (pasutri), John Ivar Allan Lundin, seorang berkewarganegaraan Swedia dan istrinya yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Lizza Lundin.
Awalnya pada tahun 2020 mereka bersepakat untuk membangun usaha bersama dengan mendirikan restoran mewah Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) di Pantai Boom Marina Banyuwangi. Sekitar 2023, Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, merasa ditipu oleh pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin.
Imbasnya, Alexander Iakovlev, melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dan menang. Kemudian, ditahun 2025, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, melalui pengacaranya, Moch Zaeni, melakukan gugatan balik.
“Adanya saling gugat, tentu dunia investasi sudah mendengar, tentunya yang terbangun adalah pandangan bahwa akan rawan berinvestasi di Banyuwangi. Karena ini menyangkut warga negara Rusia, maka bisa jadi akan ada peringatan kepada seluruh warga Rusia untuk tidak lagi berinvestasi di Banyuwangi atau Indonesia, karena tidak adanya jaminan keamanan investasi,” ujar As’ad.
Dia juga menilai bahwa polemik investor asing tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata di Boom Marina Banyuwangi. Untuk itu, As'ad menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, selaku pemangku wilayah sudah seharusnya menghadirkan suasana tenang dan nyaman bagi para investor, terlebih investor asing.
“Bila Pemda tak peduli, maka jangan heran bila suasana investasi di Banyuwangi akan sepi. Bahkan yang sudah ada akan berpikir kembali untuk mengembangkan bisnis,” tuturnya.
Bila kasus dugaan penipuan terhadap investor asing asal Rusia di Banyuwangi, tidak segera dibantu penyelesaian, tidak menutup kemungkinan akan ada surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh perwakilan dunia yang ada di Indonesia agar tidak berinvestasi di Banyuwangi.
“Itu bisa saja terjadi, karena ,Banyuwangi belum mampu atau kurang dalam memberi perlindungan pada investor, khususnya investor asing. Harapan kami, segera kembalikan citra Banyuwangi, yang aman, nyaman, dan terbuka untuk investasi, yang akan berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata , ekonomi dan pengurangan angka pengangguran,” urai As'ad M. Nagib.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengalaman tidak mengenakan dialami investor asal Rusia, Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov. Mereka merasa ditipu oleh dua rekannya, yakni pasangan pasutri, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Ditahun 2020, empat sekawan tersebut awalnya membangun bisnis bersama dengan mendirikan restoran mewah BIYC, diarea Boom Marina Banyuwangi. Mereka masing-masing menyetor modal sekitar Rp700 juta an.
Awalnya, kongsi bisnis itu berjalan baik-baik saja. Tanpa ada prasangka buruk apa pun. Bahkan, Alexander Iakovlev, sempat membeli kapal kecepatan tinggi buatan PT Lundin Industry Invest, perusahaan pembuat kapal tempur berteknologi tinggi milik pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, yang beralamat di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.
Pesanan kapal pertama, berjalan sesuai dengan kontrak perjanjian dan dikirim pada tahun 2020. Konflik mulai muncul ditahun 2023. Tepatnya setelah Alexander Iakovlev, kembali melakukan pemesanan sebanyak enam buah kapal. Setelah menerima uang muka, perusahaan milik pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, membuat dua buah kapal.
Namun, Alexander Iakovlev, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak pernah dikirim ke Rusia. Tapi kapal diberi label Kapal Serang Ringan (KSR) itu disinyalir malah dijual ke pemerintah Republik Indonesia. Dan uang muka yang pernah dibayarkan Alexander Iakovlev dikabarkan tidak pernah dikembalikan oleh PT Lundin Industry Invest, perusahaan milik John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Padahal nominalnya cukup fantastis, yakni sekitar Rp500 miliar.
Dari situlah Alexander Iakovlev, merasa ditipu mentah-mentah. Merasa hubungan bisnis sudah tidak bisa dilanjutkan. Terlebih jalur komunikasi juga mentok. Akhirnya Alexander Iakovlev mulai menempuh jalur hukum melalui pengacaranya, Eko Sutrisno, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sebelum menempuh keadilan terkait kapal, menjadi materi gugatan diawal adalah terkait carut marut laporan keuangan usaha restoran mewah BIYC. Hasilnya, pihak PN Banyuwangi, memberikan kewenangan kepada Aleksander Iakovlev dan Vladimir Jigarov untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“RUPS dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024, tapi John (John Ivar Allan Lundin) dan Lizza (Lizza Lundin) tidak hadir,” cetus Eko Sutrisno.
Konflik semakin runyam, setelah pada 2025, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, melalui kuasa hukumnya, Moch Zaeni, melakukan gugatan balik, yakni terkait Wanprestasi sewa menyewa. Padahal, menurut Eko, sapaan akrab Eko Sutrisno, dalam hubungan bisnis restoran mewah BIYC, kliennya dan penggugat tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa tempat. Mengingat Boom Marina Banyuwangi, lokasi BIYC berdiri, berada diatas lahan milik negara di bawah naungan PT Pelindo III dan dalam pengelolaan PT Pelindo Property Indonesia (PT PPI).
Sebagai upaya memperjuangkan keadilan, kini Alexander Iakovlev, juga melaporkan pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, atas dugaan pelanggaran hukum ke Polresta Banyuwangi. Yakni terkait penarikan dana pemegang saham di Bank Mandiri.
“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen konstitusi perusahaan oleh para pendiri. Hal ini baru ditemukan baru-baru ini dan menyebabkan kerugian sekitar Rp30 miliar bagi para investor,” kata Eko.
Dikonfirmasi terpisah, Moch Zaeni, selaku kuasa hukum John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, membantah tudingan pihak Aleksander Iakovlev.
“Yang benar mereka juga pengurus (Direktur dan Komisaris) di Perusahaan, tidak hanya pemegang saham. Kalau ngomong korban pak John dan Lizza lebih jadi korban karena BIYC tidak pernah bayar sewa,” kata Zaeni.
“Terus operasional mulai 2019 sampai 2024 pernah gak bayar ke PT PPI (PT Pelindo Property Indonesia),” imbuhnya.
Dia juga menyebut bahwa dalam polemik ini pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dengan kondisi yang kian menghangat, masyarakat berharap Pemda Banyuwangi, dan pemerintah bisa mengambil sikap. Mengingat peresmian restoran mewah BIYC, yang kini dikelola Aleksander Iakovlev, pada Kamis, 11 Desember 2025, dihadiri langsung Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov. Dia sengaja datang ke Banyuwangi, untuk ikut menjadi saksi sekaligus berdiskusi tentang tumbuh kembang iklim investasi.
Dan sayangnya, kini Aleksander Iakovlev, selaku investor asing asal Rusia, harus merasakan pengalaman pahit dalam penanaman modalnya di Bumi Blambangan.
Maka tidak heran, para aktivis meminta pemerintah daerah untuk hadir membantu menyelesaikan masalah secepat mungkin dan menjadikan Banyuwangi tempat yang aman bagi investasi asing. Sekaligus sebagai bukti perlindungan sekaligus menjaga kondusifitas iklim investasi. (D)
| Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |