https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Satgas Covid-19 Banyuwangi Perbolehkan Shalat Tarawih, Ini Syaratnya

Senin, 12 April 2021 - 08:25
Satgas Covid-19 Banyuwangi Perbolehkan Shalat Tarawih, Ini Syaratnya Komik TIMES Indonesia. (Grafis: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tak lagi dilarang seperti tahun sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur  kini memperbolehkan masjid atau mushala menggelar shalat tarawih. Tak asal digelar, namun pelaksanaannya harus dipastikan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat yang diwajibkan yakni berkaitan dengan prosedur dasar pencegahan penularan Covid-19. Mengingat status Banyuwangi saat ini telah terlepas dari zona merah.

Adapun syarat yang harus diperhatikan yakni, penerapan ketat protokol 3M. Tak hanya itu, jumlah jamaah pun juga harus dibatasi dan juga setiap warga diminta untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di sekitar rumah masing-masing.

"Pelaksanaan kegiatan termasuk ibadah tetap harus menggunakan protokol 3M itu saja intinya," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi sekaligus jubir Satgas Covid-19, dr Widji Lestariono, Senin (12/4/2021).

Penerapan protokol 3M dalam implementasi shalat tarawih dapat diartikan bahwa setiap jamaah tetap wajib menggunakan masker. Selain itu rapat barisan atau shaf shalat juga harus berjarak. Setidaknya antara satu dengan lainnya minimal berjarak 1 meter.

"Intinya 3M harus tetap terpenuhi. Baik tarawih maupun tadarus. Selama Ramadhan nanti masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan dalam kegiatan apapun," katanya.

Lalu bagaimana pendapat ulama dalam hal ini? Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi (LBM PCNU Banyuwangi), protokol 3M bisa diterapkan dalam pelaksanaan shalat tarawih nanti.

"Tetap bisa dilakukan meski dengan menjaga jarak. Memakai masker pun tetap boleh. Karena situasi saat ini memang genting. Kalau untuk mencuci tangan sudah terwakili dengan berwudhu," kata KH Sholehuddin atau akrab disapa Gus Sholeh.

Gus Sholeh menerangkan, mengurangi rapatnya shaf dalam shalat, jika dilakukan dalam kondisi normal maka dapat mengurangi nilai pahala. Namun berhubung Pemerintah sudah mengumumkan kondisi darurat karena wabah Covid-19, sehingga menerapkan jarak dalam shalat bisa ditoleransi.

"Tidak akan mengurangi nilai pahala, dengan catatan ada kondisi yang memaksa atau mendesak yang sesuai alasan secara syar'i. Misalkan disebutkan salah satu alasan di kitab fiqih adalah cuaca panas yang sangat ekstrim," katanya.

"Dalam konteks saat ini, Indonesia sedang dilanda wabah mematikan. Kebijakan darurat pun diberlakukan, maka hal ini bisa diartikan sebagai alasan yang cukup kuat," sambung Gus Sholeh.

Menurut Gus Sholeh, jika pemerintah telah menginstruksikan hal tersebut demi kebaikan dan keselamatan masyarakat, maka jika dipatuhi dapat diartikan sebagai penyempurna syariah.

"Jika dilakukan (protokol kesehatan) maka bisa menyempurnakan syariah, selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jadi jangan khawatir untuk menunaikan shalat tarawih dengan menerapkan protokol 3M, karena itu tidak mengurangi nilai pahalanya," kata Ketua LBM PCNU Banyuwangi tersebut. (*)

Pewarta : Agung Sedana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.