TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Proses pembangunan Jalan Lintas Selatan Pantai Selatan (Pansela) yang menghubungkan Banyuwangi hingga Jember terus dikebut. Proyek ambisius ini menyisakan 14,1 Kilometer (KM) lagi, membangkitkan harapan akan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan selatan Jawa.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Wahyudiono, ST, menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi memiliki total panjang Jalan Lintas Selatan Pansela kurang lebih sekitar 99,18 Km ruas trase jalan dari Batas Wilayah Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru – Jalan Nasional di Pelabuhan Ketapang.
“Trase jalan yang belum terbangun sekitar 14,1 Km, dengan rincian Jalan Lintas Selatan Pansela yang melintasi Kawasan Hutan pengelolaan KPH Banyuwangi Selatan dan Kawasan Perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5,” jelas Wahyu, Kamis, (7/8/2025).
Adapun panjang jalan di masing-masing kawasan tersebut diantaranya yakni, pembangunan jalan dan jembatan Kendenglembu-Malangsari 5,1 Km, kemudian pembangunan jalan dan jembatan Malangsari-batas Kabupaten Jember 7,7 Km, dan untuk pembangunan jalan dan jembatan Senenrejo-batas Kabupaten Banyuwangi 1,3 Km.
Wahyu menambahkan, pembangunan Jalan Lintas Selatan Pantai Selatan (Pansela) merupakan salah satu pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Timur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Hal itu tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
“Pembangunan Jalan Lintas Selatan Pansela ini dalam rangka untuk meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Selatan Provinsi Jawa Timur yaitu menghubungkan Kabupaten Pacitan-Trenggalek Tulungagung-Blitar-Malang-Lumajang-Jember-Banyuwangi, dengan total Panjang Jalan ± 627,57 Km,” paparnya.
Penyelesaian Pansela melibatkan kolaborasi tiga pilar pemerintahan yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Masing-masing memiliki peran, mulai dari perencanaan, perizinan, pembebasan lahan, hingga konstruksi dan pembiayaan.
“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melaksanakan tahapan proses perizinan untuk trase jalan yang berada di kawasan hutan dan perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |